KPU Tabalong menetapkan jumlah DPS Kabupaten Tabalong lebih dari 180 ribu pemilih pada Pilkada tahun 2024 mendatang. Penetapan jumlah DPS ini berdasarkan rekapitulasi berjenjang hingga tingkat kabupaten dan sinkronisasi dengan tabrak data di tingkat nasional.
KPU Tabalong melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Tabalong pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabalong tahun 2024, Jumat, 9 Agustus 2024, di Gedung Pusat Informasi Tanjung.
Dalam rapat pleno ini, masing-masing PPK melaporkan hasil rekapitulasi daftar pemilih secara berjenjang dari tingkat desa dan kelurahan yang dilaksanakan oleh PPS hingga rekapitulasi di tingkat kecamatan. Berdasarkan laporan tersebut, KPU Tabalong bersama PPK melakukan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Tabalong.
Kemudian, KPU Tabalong menyampaikan hasil tabrak data di tingkat nasional yang dilaksanakan pada tanggal 3 hingga 7 Agustus lalu di Yogyakarta.
Dari hasil tabrak data yang disinkronisasi dengan rekapitulasi tingkat kabupaten, diperoleh dan ditetapkan DPS Kabupaten Tabalong sebanyak 188.294 pemilih, terdiri dari 94.296 laki-laki dan 93.998 perempuan.
“Dalam rangka tabrak data untuk memeriksa dan mengeksekusi data-data ganda dan tidak valid, baik NIK maupun KK, sehingga dari proses tersebut ada perubahan-perubahan data yang memang hasil eksekusi KPU kabupaten di Yogyakarta, dan hari ini telah kita sesuaikan dengan proses eksekusi dari KPU Kabupaten Tabalong tersebut,” ujar Ardiansyah, Ketua KPU Tabalong.
Tahap selanjutnya akan dilaksanakan rapat pleno di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan yang dijadwalkan pada tanggal 15 hingga 17 Agustus mendatang. Setelah rapat pleno tingkat provinsi, KPU Tabalong akan mengumumkan DPS melalui PPS di setiap desa dan kelurahan.
Dalam pengumuman DPS nanti akan diketahui nama pemilih, NIK tertutup, dan TPS lokasi pemilih.
Diharapkan kepala desa, lurah, dan ketua RT ikut mensosialisasikan pengumuman DPS kepada warganya, sehingga warga dapat mengetahui status kepemilihan pada Pilkada 2024.
Jika warga belum terdaftar sebagai pemilih, mereka dapat menyampaikan tanggapan dan masukan kepada PPS, PPK, maupun KPU. Tanggapan dan masukan tersebut akan menjadi bahan rapat pleno selanjutnya untuk menetapkan DPS Hasil Pemutakhiran (DPSHP) yang kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dijadwalkan bulan September mendatang.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)