Home DPRD DPRD Tabalong Percepat Pembahasan Raperda Aset Daerah Demi Penilaian BPK yang Lebih Baik

DPRD Tabalong Percepat Pembahasan Raperda Aset Daerah Demi Penilaian BPK yang Lebih Baik

by iin hendriyani

Komisi Dua DPRD Tabalong melakukan pembahasan Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor Lima Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik Daerah. Baik legiltaif maupun eksekutif sepakat mempercepat pembahasan Raperda, untuk mencapai penilaian BPK terkait pengelolaan Aset Daerah.

Pembasahan Raperda tentang pengelolaan barang milik Daerah dilakukan bersama Tim Raperda Pemkab Tabalong, baik dari BPKD maupun bagian Hukuk Setda Tabalong pada 19 November 2025. dalam kesempatan ini dilakukan pembahasan dan sinkronisasi beberapa pasal, kemudian revisi Raperda ditandatangi, untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim Raperda Pemkab Tabalong.

Ketua Komisi Dua DPRD Tabalong, Winarto menuturkan, peraturan ini penting untuk segera diselesaikan, sebagai upaya kolaborasi legislatif dan eksekutif, untuk mencapai penilaian BPK terkait pengelolaan Aset Daerah.

“Nah jadi kenapa peraturan Daerah perubahan tentang pengelolaan barang milik Daerah ini perlu secepatnya dibahas karena target diakhir bulan Noveber ini memang menjadi bahan penilaian utama untuk masalah pengelolaan Aset ini sehingga pihak BPK nanti bisa menilai sejauh mana Aset kita ini memang benar-benar terkelola dengan baik dan dilakukannya perubahan ini karena adanya perubahan peraturan Perundangan” Ujar Winarto, Ketua komisi II DPRD Tabalong . 

Winarto menambahkan, pihaknya akan terus berupaya melaksanakan tugas dan fungsi DPRD Tabalong secara Profesional, dan Optimis Raperda ini akan selesai tepat Waktu guna mendukung administrasi Pemerintah Kabupaten Tabalong secara Hukum.

(GAZALI RAHMAN, TV TABALONG)

You may also like

Leave a Comment