Home DPRD DPRD & Pemkab Tabalong Bahas Raperda Ponpes, Bakal Jadi Payung Hukum Dukungan Pemkab

DPRD & Pemkab Tabalong Bahas Raperda Ponpes, Bakal Jadi Payung Hukum Dukungan Pemkab

by iin hendriyani

Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitas Pesantren. Raperda digagas sebagai payung hukum agar pesantren, para pendidik, maupun santrinya memiliki perlindungan dan dukungan dalam proses belajar mengajar.

Ketua Komisi I DPRD Tabalong, Akhmad Helmi, menegaskan bahwa raperda inisiatif DPRD ini muncul karena semakin banyaknya pesantren yang berdiri di Tabalong. Namun, pesantren tersebut belum memiliki landasan hukum yang kuat untuk memperoleh pembinaan dan pendanaan dari pemerintah daerah.

Selain persoalan pembinaan dan pendanaan, sejumlah masukan juga muncul dalam pembahasan. Di antaranya, perhatian terhadap aspek ekologi melalui bantuan bibit tanaman untuk penghijauan di sekitar pondok, program digitalisasi pesantren, beasiswa tidak hanya untuk santri berprestasi, tetapi juga santri dari keluarga kurang mampu, serta perlindungan bagi pendidik berupa kepesertaan BPJS Kesehatan.

Sehubungan dengan bantuan dana, DPRD menegaskan bahwa pesantren tetap bisa memperoleh dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sepanjang terdaftar secara resmi di Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Dengan hadirnya inisiatif raperda ini, mendapat apresiasi dari pemerintah daerah terkait fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren di Tabalong. Sehingga, merupakan payung hukum bagi pemerintah daerah nanti untuk memfasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren di Tabalong, baik itu berupa pondok pesantrennya sendiri maupun terhadap santri-santri yang ada di Tabalong.” ujar Akhmad Helmi, Ketua Komisi I DPRD Tabalong.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Tabalong, Hamrani, menyambut baik raperda pengelolaan ponpes ini. Menurutnya, dengan adanya perda, pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum untuk menyalurkan berbagai bentuk bantuan secara tepat. Raperda ini diharapkan menjadi jalan keluar agar lembaga pendidikan berbasis keagamaan tidak hanya berkembang dalam hal keilmuan, tetapi juga mampu menjawab tantangan zaman dengan memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik dan kebutuhan santri.

“Kita siap merealisasikan karena itu adalah payung hukum kita untuk melaksanakan suatu kegiatan hibah. Jadi, kami di Bagian Kesra untuk penyaluran hibah ini berdasarkan peraturan yang berlaku, supaya kita lebih aman, tertib dalam pelaksanaan, dan evaluasi pertanggungjawaban.” ujar Hamrani, Kabag Kesra Setda Tabalong.

Dengan adanya raperda ini, diharapkan pemerintah daerah memiliki legitimasi penuh untuk membantu pesantren melalui berbagai program, mulai dari peningkatan kualitas pendidikan, dukungan sarana prasarana, hingga perlindungan sosial bagi guru dan tenaga kependidikan.

(Muhammad Ariadi/TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment