Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong meminta Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk menertibkan sekaligus menata kawasan tepian Pasar Kelua, khususnya di area samping los pasar ikan. Penataan ini dinilai penting untuk meningkatkan keindahan pasar sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Tabalong, Winarto, usai meninjau Pasar Kelua pada 7 Januari 2026. Dalam tinjauan ini, pihaknya menyoroti area tepian pasar di sisi los pasar ikan yang direncanakan menjadi jalur penghubung atau connecting road di bagian belakang pasar. Jalur ini dinilai strategis sebagai akses alternatif untuk aktivitas perdagangan.
Komisi II DPRD Tabalong mendukung penuh rencana pembangunan jalan penghubung agar dapat direalisasikan pada tahun ini. Keberadaan jalur alternatif tersebut diharapkan dapat memudahkan pedagang dalam mengangkut barang dagangan serta memperlancar arus distribusi ke area belakang pasar.
Selain itu, DPRD juga menyoroti kondisi bangunan toko-toko lama di kawasan tersebut yang dinilai sudah tidak layak. Bangunan-bangunan itu dianggap perlu dibongkar dan ditata ulang dengan konsep yang lebih tertata dan menarik.
Menurut pihak dewan, kawasan tepian Pasar Kelua memiliki potensi besar karena berada di sepanjang aliran sungai. Apabila ditata dengan baik, lahan bekas bangunan toko yang membentang ratusan meter dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka publik, seperti taman atau gardu pandang.
“Tadi kami melihat berbagai bangunan jenis toko lama yang sudah tidak begitu layak. Kami mendukung agar dibongkar seluruhnya. Pemerintah daerah perlu membuat konsep dan langkah-langkah yang jelas, sehingga jika dibongkar dapat menjadi pemandangan yang indah. Bisa ditambah bangunan lain, seperti lantai untuk gardu pandang, sehingga menjadi konsep tempat berlibur dan bersantai sore hari bagi masyarakat sekitar Kelua, karena pemandangannya langsung ke sungai. Jika dibongkar, bekas toko-toko lama tersebut bisa mencapai sekitar 100 meter dan dapat dimanfaatkan sebagai gardu pandang,” kata Winarto, Ketua Komisi II DPRD Tabalong.
Komisi II DPRD Tabalong berharap pemerintah daerah dapat segera menyusun konsep dan langkah yang jelas, sehingga rencana penataan kawasan tepian Pasar Kelua dapat direalisasikan dalam tahun ini. Terkait bangunan rumah atau los toko yang masih ditempati warga, DPRD menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang perlu ditertibkan, terlebih kondisi bangunannya sudah tidak layak huni.
Muhammad Ariadi, TV Tabalong, melaporkan.
