Sebagai upaya mendorong pelestarian kesenian dan budaya daerah, Komisi I DPRD Tabalong bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tabalong akan membentuk Raperda terkait pelestarian seni dan budaya. Raperda ini akan menjadi payung hukum pelestarian seni dan budaya daerah, serta perlindungan bagi seniman lokal.
Rencana pembentukan Raperda Pelestarian Budaya dibahas pada rapat Komisi I DPRD Tabalong bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta seniman di Kabupaten Tabalong, yang dilaksanakan pada Rabu, 3 September 2025.
Ketua Komisi I DPRD Tabalong, Akhmad Helmi, menyambut baik rencana pembentukan Raperda ini. Menurutnya, Raperda Pelestarian Budaya akan menjadi payung hukum terhadap pelestarian budaya di Kabupaten Tabalong.
Pihaknya pun siap membahas dan merancang pokok pikiran bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tabalong sebagai langkah awal dalam membentuk Raperda ini.
“Supaya legalitasnya terpenuhi, maka perlu ada payung hukum perda tentang pelestarian budaya di Tabalong. Kami berharap nanti pemerintah daerah, kalau dari range I Dinas Pendidikan maupun inisiatif dari Komisi I, bisa membuatkan pokok pikiran melalui naskah akademik untuk rancangan perda-nya.” ujar Akhmad Helmi, Ketua Komisi I DPRD Tabalong.
Subkoordinator Bidang Kebudayaan Disdikbud Tabalong, Yuliansyah, menjelaskan selain untuk mengayomi dan melindungi kekayaan budaya, Raperda Pelestarian Budaya ini juga mengayomi dan melindungi pelaku seni budaya yang ada di Kabupaten Tabalong.
“Karena pertama, untuk mengayomi para pelaku seni budaya, kemudian untuk melindungi kebudayaan daerah itu sendiri. Memang selama ini kita mempunyai pokok-pokok pikiran kebudayaan, dan itu kita perbarui setiap tahun.” ujar Yuliansyah, Subkoordinator Bidang Kebudayaan Disdikbud Tabalong.
Raperda Pelestarian Budaya akan memuat aturan dan pedoman mengenai perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan kebudayaan daerah yang mencakup pengelolaan warisan budaya benda dan takbenda, pembinaan lembaga dan tradisi adat, serta promosi budaya lokal agar tetap terjaga, berkembang, dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Raperda Pelestarian Budaya ini sendiri direncanakan akan mulai dibahas pada awal Tahun Anggaran 2026 mendatang.
(Maria Ulfah/TV Tabalong)