Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabalong mensosialisasikan penggunaan aplikasi perizinan dan non-perizinan melalui MPP Digital (MPP-D) dan Online Single Submission (OSS). Sosialisasi dilakukan untuk menginformasikan kepada masyarakat Tabalong tentang keberadaan layanan perizinan online yang dapat diakses di mana pun selama memiliki jaringan telekomunikasi.
Sosialisasi penggunaan aplikasi perizinan dan non-perizinan melalui MPP Digital (MPP-D) dan Online Single Submission (OSS) digelar DPMPTSP Tabalong pada 24 Februari 2025 di Kantor Kecamatan Upau. Kegiatan ini diikuti oleh puluhan tenaga kesehatan puskesmas, bidan desa, serta pelaku UMKM yang ada di wilayah Kecamatan Upau.
Sejak diluncurkan pada Oktober 2024 lalu, MPP Digital tercatat telah memberikan 218 layanan online khusus untuk layanan perizinan bidang kesehatan. Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi DPMPTSP Tabalong, Norlailah, menuturkan bahwa target utama dari kegiatan sosialisasi ini adalah memberikan informasi kepada tenaga kesehatan terkait adanya layanan MPP Digital yang mudah dan dapat diakses di mana saja.
“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberitahukan kepada tenaga kesehatan, para bidan, dan nantinya juga kepada pelaku UMKM,” ujar Norlailah, Kabid Pengelolaan Data dan Sistem Informasi DPMPTSP Tabalong.
Kegiatan ini disambut baik oleh Camat Upau, Agustian. Ia menilai sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang adanya layanan perizinan online. Menurutnya, program ini juga selaras dengan program prioritas Bupati Tabalong dalam membangun Tabalong Smart.
“Kami dari pihak kecamatan tentunya menyambut baik program ini, karena mungkin bagi sebagian masyarakat masih belum familiar dengan MPP-D dan OSS yang disosialisasikan hari ini. Sosialisasi ini juga menjelaskan bagaimana mekanisme perizinan dan non-perizinan nantinya. Selain itu, program ini selaras dengan program prioritas Bapak Bupati, yaitu kemudahan perizinan yang didukung oleh ruang terbuka hijau Smart yang ada di desa-desa,” ujar Agustian, Camat Upau.
Agustian menambahkan bahwa dengan adanya layanan ini, masyarakat desa tidak memiliki alasan lagi untuk tidak mengakses perizinan dari tempatnya. Sebab, melalui MPP Digital, masyarakat dapat mengurus perizinan tanpa perlu datang ke kantor yang berada di ibu kota kabupaten.
(Gazali Rahman/TV Tabalong)