Kecamatan Murung Pudak menjadi salah satu lokasi yang menjadi sasaran sosialisasi penggunaan aplikasi perizinan dan non perizinan. Digelarnya sosialisasi ini di Kecamatan Murung Pudak mengingat kecamatan tersebut merupakan salah satu kecamatan dengan sektor usaha terbanyak di Tabalong.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tabalong mensosialisasikan penggunaan aplikasi perizinan dan non perizinan, yakni Mal Pelayanan Publik Digital (MPP Digital) dan Online Single Submission (OSS), di Kecamatan Murung Pudak pada 26 Februari 2025.
Sosialisasi ini menyasar 21 peserta yang merupakan pelaku usaha di sektor kesehatan serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di Kecamatan Murung Pudak. Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Tabalong, Rowi Rawatianice, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menjawab kesulitan masyarakat dalam mengakses MPP Digital dan OSS.
Rowi berharap sosialisasi ini dapat menjawab kendala yang selama ini sering ditemui pelaku usaha, khususnya pada sektor kesehatan dan UMKM.
“Tujuannya sebenarnya sangat simpel, karena memang fakta di lapangan masih banyak keluhan masyarakat terkait informasi yang tidak jelas. Kemudian, ada yang merasa masih kesulitan dalam mengakses dua aplikasi ini untuk mengajukan perizinan. Jadi, kita lakukan sosialisasi yang intinya adalah menjelaskan kepada mereka. Mudah-mudahan dengan begitu, apa yang selama ini menjadi kendala di masyarakat, khususnya di sektor kesehatan dan UMKM, bisa teratasi,” ujar Rowi Rawatianice, Plt. Kepala DPMPTSP Tabalong.
Camat Murung Pudak, Handi Yanuardi, mengatakan bahwa geliat usaha di Kecamatan Murung Pudak meningkat signifikan pasca pandemi COVID-19. Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat warganya dalam memperoleh perizinan berusaha.
“Ini menjawab keluhan dari warga masyarakat kita yang sebenarnya di Kabupaten Tabalong sudah diberikan layanan digital untuk mempermudah proses perizinan dan mempersingkat waktu. Jadi, masyarakat kita tidak perlu lagi wara-wiri ke sana kemari. Cukup melalui smartphone, mereka bisa mengakses perizinan tersebut. Apalagi di Kecamatan Murung Pudak sendiri, geliat usaha sangat signifikan pasca-COVID-19. Dengan adanya kegiatan sosialisasi hari ini, kami mengucapkan terima kasih banyak. Mudah-mudahan ini bisa membantu warga kami untuk mendapatkan izin usaha dengan proses yang lebih cepat dan praktis,” ujar Handi Yanuardi, Camat Murung Pudak.
Aplikasi MPP Digital dan OSS sejalan dengan visi dan misi Bupati Tabalong menuju Tabalong Smart. Terlebih dengan didukung program Satu Desa Satu WiFi, aplikasi ini semakin mempermudah pelaku usaha dalam mengakses layanan digital.
(Muhammad Ariadi/TV Tabalong)