Home DPRD Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan, DPRD Uji Publik Raperda Kemudahan Koperasi & Usaha Mikro

Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan, DPRD Uji Publik Raperda Kemudahan Koperasi & Usaha Mikro

by iin hendriyani

Komisi 2 DPRD Tabalong melakukan uji publik terhadap Raperda Inisiatif DPRD Tabalong tentang penyelenggaraan kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi dan usaha mikro. Dalam melakukan menyusun Raperda Inisiatif tersebut, komisi 2 DPRD Tabalong menggandeng Tim penyusun dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan.

Komisi 2 DPRD Tabalong melakukan uji publik terhadap Raperda Inisiatif DPRD Tabalong tentang penyelenggaraan kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, pada Kamis 27 November 2025, di Ruang Rapat Fraksi DPRD Tabalong.

Ketua Komisi 2 DPRD Tabalong, Winarto menjelaskan, pada Bulan September pihaknya sudah melakukan MOU dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan selatan untuk menyusun Draft perancang Raperda dalam bentuk kajian akademik. Pada uji Publik ini pihaknya menjaring masukan dari pengurus Dewan Koperasi Indonesia Kabupaten Tabalong, pengurus perkumpulan pelaku UMKM Tabalong, Dinas Koperasi, UKM, Perindag, bagian Hukum Setda Tabalong, Perancang Undang-undang Sekretariat DPRD Tabalong serta Stakeholder lainnya, guna penyempurnaan Draft.

 “Kita mengembalikan lagi kepada tim perumus untuk melakukan harmonisasi raperda ini di tingkat provinsi, kemudian nanti apabila sudah mendapat persetujuan dari biro hukum provinsi maka raperda ini dianggap sudah siap untuk dilakukan pembahasan. Jadi kami akan menyampaikan peraturan daerah ini nanti, raperda ini akan disampaikan di paripurna sebagai usul hak inisiatif DPRD dari komisi 2, setelah itu tahapan berikutnya adalah melakukan pembahasan-pembahasan seperti biaya yang dilakukan untuk penyempurnaan raperda ini. Sehingga itu baru diparipurnakan dalam rangka penetapan raperda ini menjadi peraturan daerah dan proses selanjutnya penomoran dan registrasi nomor raperda menjadi perda dan masuk lembaran daerah. Setelah itu tugas kami selesai, silakan eksekutif dalam hal ini bupati untuk melakukan menindaklanjuti aturan ini” Ujar Winarto, Ketua Komisi II DPRD Tabalong.

Winarto menambahkan, Raperda Inisiatif DPRD Tabalong tentang penyelenggaraan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro ini masuk dalam Bapemberda Tahun 2025, dan ditargetkan penyampaian teknisnya dapat dilaksanakan di awal Tahun 2026.

(NOVA ARIANTI, TV TABALONG)

You may also like

Leave a Comment