Selain bantuan rehabilitasi untuk rumah tidak layak huni, Pemerintah Kabupaten Tabalong juga menganggarkan bantuan rehabilitasi dan relokasi untuk rumah yang terdampak bencana.
Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menyiapkan anggaran sebesar 700 juta rupiah untuk bantuan rumah pasca bencana di APBD tahun 2025. Bantuan ini terbagi ke dalam dua kategori, yakni relokasi rumah dan rehabilitasi rumah.
Dari anggaran 700 juta tersebut, 500 juta di antaranya dialokasikan untuk relokasi atau pembangunan ulang 10 unit rumah yang terdampak bencana. Sedangkan 200 juta lainnya digunakan untuk rehabilitasi rumah yang terdampak bencana.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkim Tabalong, Dody Arief, menjelaskan bahwa bantuan relokasi atau pembangunan ulang akan diberikan sebesar 50 juta rupiah per unit rumah. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembelian material sebesar 40 hingga 41 juta rupiah serta upah tukang sekitar 9 hingga 10 juta rupiah.
Sementara itu, untuk rehabilitasi rumah, bantuan diberikan senilai 20 juta rupiah. Dana tersebut dialokasikan untuk pembelian material sebesar 17,5 juta rupiah dan upah tukang senilai 2,5 juta rupiah.
“Tiap tahun kita anggarkan satu untuk pembangunan baru atau relokasi rumah pasca bencana itu sekitar 10 unit. Itu satu unitnya sekitar 50 juta, jadi sekitar 50 x 10 ya 500 juta. Pembagiannya untuk material itu sekitar 40 atau 41 juta, menyesuaikan di lapangan. Untuk upah tukang sekitar 9-10 juta. Nah, untuk rehabilitasi rumah pasca bencana sama seperti BSPS, 20 juta,” jelas Dody Arief, Kabid Perkim Disperkim Tabalong.
Adapun syarat penerima bantuan di antaranya adalah masyarakat Tabalong yang terdampak bencana alam seperti banjir, tanah longsor, maupun angin puting beliung yang mengakibatkan kondisi rumah rusak parah.
(Maria Ulfah/ TV Tabalong)