Pemerintah Kabupaten Tabalong kembali menyiapkan anggaran untuk program bantuan uang harian bagi keluarga pendamping pasien yang menjalani perawatan rujukan di luar Kabupaten Tabalong pada tahun 2026. Anggaran program tersebut disiapkan melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Tabalong.
Bantuan uang harian ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu yang harus mendampingi anggota keluarganya selama menjalani pengobatan di luar daerah.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos P3AP2KB Tabalong, Denny Asmara, menjelaskan bahwa bantuan diberikan sebesar 100 ribu rupiah per hari dengan maksimal pendampingan selama lima hari. Dengan demikian, total bantuan yang dapat diterima mencapai 500 ribu rupiah.
Sasaran program ini adalah warga ber-KTP Tabalong yang terdata dalam Data Terpadu Silangkar. Selain itu, pengajuan bantuan harus dilengkapi dengan surat pengantar dari desa atau kelurahan, KTP, kartu keluarga, serta surat rujukan dari rumah sakit.
Untuk memudahkan masyarakat, proses pengajuan bantuan dapat dilakukan secara langsung maupun secara daring. Masyarakat dapat mengirimkan berkas persyaratan melalui layanan online, termasuk aplikasi pesan singkat, selama dokumen yang dibutuhkan telah lengkap.
“Sebetulnya bisa saja, karena di era digital sekarang ini dimudahkan. Pengajuan bisa melalui WhatsApp setelah berkas lengkap. Insya Allah tidak menyulitkan masyarakat,” ujar Denny Asmara.
Denny berharap, program bantuan uang harian ini dapat membantu meringankan beban masyarakat yang sedang mengalami kesulitan, sekaligus menjadi bukti kehadiran Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam memberikan pelayanan sosial yang cepat dan responsif.
Dano Nafarin, TV Tabalong, melaporkan.
