Home Tabalong Hari Ini Dekopinda Usulkan Perda Koperasi ke DPRD

Dekopinda Usulkan Perda Koperasi ke DPRD

by Muhammad Rais

Guna menumbuhkembangkan usaha koperasi di Kabupaten Tabalong, Dekopinda Kabupaten Tabalong mengusulkan Perda ke DPRD Tabalong. Perda tersebut diharapkan dapat menjadi dasar hukum untuk peningkatan kualitas koperasi di Tabalong.

Rapat kerja antara Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Tabalong, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Tabalong, serta Komisi II DPRD Tabalong dilakukan pada Senin, 5 November 2024, di Sekretariat DPRD Tabalong, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Ketua Dekopinda Tabalong, Kadarisman, mengatakan audiensi ini berkaitan dengan perkembangan koperasi di Kabupaten Tabalong.

Berdasarkan pengamatan dan pemetaan yang dilakukan selama beberapa bulan di lapangan, diperlukan dukungan pemerintah untuk meningkatkan SDM koperasi dan pemberian kebijakan agar koperasi memperoleh peluang usaha yang lebih luas.

Oleh karena itu, dalam rapat ini Dekopinda memperjuangkannya dengan mengusulkan peraturan daerah (Perda) agar menjadi produk hukum keberpihakan pemerintah terhadap dunia koperasi.

“Kebijakan produk daripada Perda itu akan menyentuh seluruh aspek, tidak berbicara secara parsial, tapi bagaimana kemudian Perda itu dapat menjadi trigger iklim yang kondusif bagi perkembangan koperasi daerah. Karena banyak peluang usaha yang dapat koperasi ambil untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat, karena basis ekonomi, basis mengembangkan ekonomi koperasi itu adalah menumbuhkan masyarakat. Tapi karena tidak didukung oleh kebijakan-kebijakan, jadi kita kalah dalam kompetisi dengan kapitalisme yang ada saat ini,” ujar Kadarisman, Ketua Dekopinda Tabalong.

Ketua Komisi II DPRD Tabalong, Winarto, menyambut baik usulan Perda koperasi dan akan melaporkannya ke Bapemperda DPRD Tabalong untuk disiapkan rancangan Perdanya tahun 2025. Ia pun menilai Perda koperasi nantinya dapat menjamin keberlangsungan usaha koperasi dan memperkuat keberadaan koperasi.

“Dan kami menyambut baik karena memang ada beberapa daerah khususnya di Kalimantan Selatan ini, baik di Banjarbaru maupun Pelaihari, itu sudah ada peraturan daerah khusus tentang perkoperasian ini. Jadi memang koperasi itu selama ini kan dari 105 koperasi yang terdata di Dinas Koperasi kita, itu hanya sekitar 58% saja yang aktif, yang lainnya itu istilahnya hidup segan mati tak mau. Nah untuk itu, dari yang sisa 60-an ini yang masih aktif itu perlu pembinaan, namun juga perlu campur tangan pemerintah daerah dalam rangka mereka berusaha, baik itu di tingkat kerja sama dengan pihak perusahaan yang berusaha di wilayah Tabalong maupun dengan dunia usaha lain,” ungkap Winarto, Ketua Komisi II DPRD Tabalong.

Sementara itu, Kepala DKUKMPP Tabalong, Syam’ani, menjelaskan keberpihakan pemerintah daerah terhadap koperasi sudah diberikan, baik dari segi pengembangan SDM, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi, serta penguatan permodalan melalui berbagai sistem kredit seperti UMI, KUR, LPDP, dan Kredit Gerbang Emas.

Pihaknya juga sudah memberikan bimbingan dan pelatihan serta kesempatan berusaha melalui akses pengadaan barang dan jasa. Tinggal bagaimana koperasi sendiri bisa lebih aktif lagi.

“Kepada koperasi Kabupaten Tabalong, kami berharap bahwa mereka terus meningkatkan kemampuan, baik kemampuan SDM, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasinya maupun kemampuan dalam berusaha, karena dukungan dan keberpihakan kepada koperasi sudah diberikan pemerintah, baik melalui kegiatan-kegiatan bimbingan dan pelatihan, maupun penyediaan sistem kredit untuk permodalan, kemudian kesempatan yang diberikan untuk berusaha,” kata Syam’ani, Kepala DKUKMPP Tabalong.

Selain dari segi SDM, diharapkan juga koperasi meningkatkan integritas dan profesionalitasnya sehingga ke depan peluang-peluang usaha koperasi semakin mudah untuk dikelola.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Related Posts

Leave a Comment