Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Peraturan tersebut memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor dengan menurunkan denda keterlambatan pembayaran pajak dari sebelumnya 25 persen menjadi 1 persen per bulan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya mencapai 25 persen, kini telah diturunkan menjadi 1 persen per bulannya. Aturan ini sudah mulai berlaku pada Januari 2025.
Kepala UPPD Tanjung, Dwi Joko Wahyu Purnomo, menjelaskan, meski diturunkan menjadi 1 persen, denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor ini yang sudah berlaku, akan diakumulasi setiap bulannya jika tidak dibayarkan, dengan batas maksimal denda keterlambatan ialah sebesar 24 persen.
“Untuk pajak 1 persen itu dihitung dari pajak piutang, itu diambil 1 persen. Misalkan dia pajak kendaraan 200 ribu. Yang dulunya 25 persen, itu mereka denda 1 bulan pun mereka tetap bayar 50 ribu. Nah sekarang dengan adanya kebijakan Perda No. 1 Tahun 2024, mereka akan dikenakan denda cuma 1 persen per bulan, jadi seandainya 1 tahun mereka full belum bayar juga, mereka cuma dikenakan 12 persen, maksimal 24 persen,” ujar Dwi Joko Wahyu Purnomo, Kepala UPPD Tanjung.
Dwi Joko Wahyu Purnomo berharap, dengan adanya perubahan ini, dapat membantu meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan dalam membayar pajak tepat waktu. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor.
(Dano Nafarin/TV Tabalong)