Home Kesehatan Cegah Penyebaran Rabies, Pemkab Tabalong Susun Aturan Wajib Vaksin Hewan

Cegah Penyebaran Rabies, Pemkab Tabalong Susun Aturan Wajib Vaksin Hewan

by iin hendriyani

Dinas Kesehatan Tabalong akan membuat payung hukum terkait dengan penanggulangan rabies di Tabalong. Payung hukum ini dibuat untuk melindungi petugas kesehatan maupun vaksinator, sehingga memiliki dasar hukum yang mengikat untuk melaksanakan tugasnya di lapangan.

Meningkatnya kasus rabies dan gigitan hewan pembawa di Kabupaten Tabalong mendorong Pemkab setempat menyusun payung hukum dalam penanganannya. Salah satunya terkait vaksinasi wajib bagi hewan yang dapat menularkan virus rabies ke manusia, seperti anjing, kucing, dan monyet.

Vaksinasi terhadap anjing sendiri menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Tabalong. Pasalnya, sejauh ini kasus gigitan hewan terduga rabies didominasi oleh anjing. Vaksin akan diberikan untuk seluruh anjing peliharaan di Tabalong. Vaksinasi juga akan menyasar anjing liar.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, Husin Ansari, menjelaskan bahwa vaksinasi hewan peliharaan anjing menjadi tantangan tersendiri selama di lapangan. Pasalnya, tidak semua pemilik anjing mau menerima jika hewan peliharaan mereka divaksinasi. Sehingga Pemkab memerlukan regulasi dan payung hukum agar vaksinator terlindungi secara hukum saat memberikan vaksin ke anjing peliharaan.

“Kita siapkan payung hukumnya melalui nanti keputusan bupati atau peraturan bupati, termasuk juga nanti dampak-dampak akibatnya ketika kita melakukan penanganan. Misalkan dilakukan eliminasi terhadap hewan pembawa rabies, maka aparat yang melakukan, petugas yang melakukan itu tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.” ujar Husin Ansari, Plt. Dinas Kesehatan Tabalong.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan menyusun regulasi terkait dengan pemeliharaan anjing, sekaligus memberikan tanda pengenal bahwa anjing yang dipelihara benar-benar sudah divaksinasi.

(Maria Ulfah/TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment