Home Keagamaan Bupati Tabalong Dukung Nikah Massal, Tegaskan Pentingnya Legalitas Pernikahan

Bupati Tabalong Dukung Nikah Massal, Tegaskan Pentingnya Legalitas Pernikahan

by iin hendriyani

Pemerintah Kabupaten Tabalong mengapresiasi pelaksanaan kegiatan nikah massal dalam rangkaian Peaceful Muharam yang digelar oleh Kemenag Tabalong. Kegiatan ini dinilai menjadi wujud sinergi pemerintah dengan masyarakat dalam membangun kehidupan yang tertib, beretika, dan sejahtera.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani, dalam sambutannya saat menghadiri kegiatan nikah massal yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong, pada Rabu, 23 Juli 2025, di Pendopo Bersinar, Kelurahan Pembataan.

Bupati Noor Rifani menuturkan, legalitas pernikahan sangat penting dalam menjamin perlindungan hukum dan sosial bagi pasangan suami istri, khususnya dalam mengakses berbagai layanan publik seperti administrasi kependudukan, BPJS, bantuan pendidikan, dan program sosial lainnya.

Bupati Noor Rifani pun menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk mendukung program-program seperti ini di masa mendatang, termasuk pelaksanaan pernikahan massal lanjutan yang lebih besar apabila minat masyarakat tinggi.

“Insya Allah, ini kalau memang masih banyak, kita adakan lagi nikah massal yang lebih meriah lagi nantinya. Nah, jadi kami bersedia, Pak, nanti kita akan fasilitasi, kita adakan. Ini bukannya apa-apa, kita ingin masyarakat kita semua bisa mendapatkan hak-hak dan kewajibannya dari Kabupaten Tabalong. Nah, dengan cara kita menikah secara resmi—ya secara agama dan resmi secara negara—sehingga hak-hak dan kewajiban Bapak, Ibu bisa diambil ataupun bisa dipenuhi oleh negara.” ujar Muhammad Noor Rifani, Bupati Tabalong.

Bupati Noor Rifani pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mendukung program pembangunan daerah, yang utamanya menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, baik di bidang keagamaan, sosial, maupun kemasyarakatan.

(Dano Nafarin/TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment