Air Minum Dalam Kemasan atau AMDK bermerek Smart yang dikelola oleh PT Air Minum Tabalong Bersinar (PT AMTB) hingga kini belum dapat diproduksi. Hal tersebut disebabkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM belum diterbitkan. Saat ini, BPOM Tabalong masih menunggu kelengkapan dokumen hasil perbaikan sarana produksi air minum kemasan Smart agar proses perizinan dapat dilanjutkan.
Sejak diluncurkan pada Desember 2025, AMDK Smart milik PT AMTB Tabalong belum beredar karena belum mengantongi izin BPOM. BPOM Tabalong sebelumnya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi produksi guna memastikan sarana produksi telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dalam inspeksi tersebut, BPOM Tabalong memberikan sejumlah masukan dan rekomendasi perbaikan agar rumah produksi maupun sarana produksi memenuhi standar, termasuk pemenuhan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik atau CPPOB. Namun hingga awal Januari, Kepala BPOM Tabalong, Taufiqurrohman, mengaku belum menerima dokumen kelengkapan hasil perbaikan dari pihak PT AMTB. Kondisi inilah yang menyebabkan izin edar AMDK Smart belum dapat diterbitkan.
Taufiqurrohman memastikan, apabila seluruh dokumen dan persyaratan telah dilengkapi, proses penerbitan izin dapat dilakukan dengan cepat. Mengingat air minum dalam kemasan termasuk produk dengan kategori risiko tinggi, izin produksi dikeluarkan oleh BPOM pusat. Meski demikian, BPOM Tabalong menegaskan tidak akan ada jeda waktu yang lama karena pihaknya siap mengawal proses tersebut dan menjadikan AMDK Smart sebagai salah satu prioritas.
“Pada saat launching kemarin, tim kami sudah turun dan langsung melakukan inspeksi dengan tujuan agar izin produksi dan CPPOB bisa segera terbit. Dari hasil inspeksi tersebut kami memberikan rekomendasi perbaikan. Namun sampai saat ini kami belum menerima data atau dokumen hasil perbaikan. Ada beberapa poin yang perlu dibenahi, seperti penambahan sekat ruangan dan pemasangan box. Tidak terlalu banyak, namun hingga sekarang belum ada laporan perbaikan yang masuk ke kami,” ujar Taufiqurrohman, Kepala BPOM Tabalong.
BPOM menargetkan, setelah dokumen perbaikan diterima secara lengkap, AMDK Smart dapat mulai berproduksi dalam waktu sekitar dua minggu. Dengan demikian, produk air minum kemasan milik daerah tersebut diharapkan segera dapat dipasarkan dan dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Tabalong.
Muhammad Ariadi, TV Tabalong, melaporkan.
