Home Tabalong Hari Ini Bebas dari Jerat Hukum, Pelaku Ilegal Fishing Dapat Restorative Justice

Bebas dari Jerat Hukum, Pelaku Ilegal Fishing Dapat Restorative Justice

by iin hendriyani

Bukan vonis penjara, tapi permintaan maaf dan mediasi. Seorang pelaku ilegal fishing di Tabalong akhirnya bebas dari tuntutan hukum setelah menjalani proses restorative justice dari Kejaksaan Negeri Tabalong. Meski terbukti melakukan penyetruman ikan di perairan umum, pelaku dinilai layak dimaafkan dengan syarat tidak mengulanginya lagi.

Penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice bagi pelaku ilegal fishing di Kecamatan Banua Lawas digelar pada 14 Juli 2025 di Balai Rakyat Desa Bangkiling. Diketahui, pelaku melakukan tindakan berupa penyetruman ikan di perairan umum, sehingga dituntut kepala desa.

Namun, tuntutannya dihentikan melalui restorative justice yang digelar Kejaksaan Negeri Tabalong karena pelaku memenuhi sejumlah syarat RJ. Salah satunya karena ancaman pidana bagi pelaku masih di bawah 5 tahun, kemudian mendapatkan maaf dari korban, dan pelaku sebelumnya tidak pernah melakukan tindak pidana.

“Ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, tersangka belum pernah dihukum, dan RJ juga ada. Masyarakat memaafkan, korban memaafkan. Tadi kan sudah kita lihat bersama bahwa korban, yaitu masyarakat desa ini, sudah memaafkan perbuatan tersangka,” ujar Aditia Aelman Ali, Kepala Kejari Tabalong.

Aditia Aelman Ali menambahkan, restorative justice bertujuan untuk menyadarkan masyarakat atas kesalahan atau tindak pidana yang diperbuat. Meski demikian, dirinya memastikan jika kesalahan tersebut terulang kembali, tindak pidana akan diproses melalui peraturan yang berlaku.

(Gazali Rahman, TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment