Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Tabalong melakukan penandatanganan kesepakatan bersama terkait pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN pada Rabu, 17 Juli 2024.
Kesepakatan bersama tentang pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN ditandatangani langsung oleh Penjabat Bupati Tabalong, Hamida Munawarah, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong, Hamdan Basuki, di sela upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional, di halaman Pendopo Bersinar, Rabu pagi.
Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Tabalong, Hamida Munawarah, mengingatkan kepada seluruh ASN di Kabupaten Tabalong untuk sadar akan peran dan tanggung jawab sebagai seorang ASN dalam mewujudkan birokrasi yang kuat melalui sikap netral dan profesional.
Menurutnya, sikap netralitas merupakan upaya untuk memastikan bahwa seluruh ASN dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional tanpa adanya pengaruh dari kepentingan politik tertentu.
Sikap netralitas juga mampu membuat proses pemilihan kepala daerah kondusif, adil, dan demokratis.
“Netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah merupakan suatu keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Netralitas ASN menjadi upaya untuk memastikan bahwa seluruh ASN dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional tanpa adanya pengaruh dari kepentingan politik tertentu. Dengan demikian kita dapat menciptakan suasana yang kondusif, adil, dan demokratis dalam pemilihan kepala daerah,” kata Hamida Munawarah, Pj Bupati Tabalong.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong, Mahdan Basuki, mengharapkan agar penandatanganan kesepakatan bersama ini menjadi penanda adanya sinergitas antara Bawaslu dan Pemerintah Daerah dalam mengefektifkan dan mengefesienkan proses pembinaan dan pengawasan netralitas ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong.
“Dan harapan kami melalui KSB ini adalah sebagai bentuk sinergitas antara Bawaslu dan pemerintah daerah dalam hal mengefektifkan dan juga mengefesienkan proses pembinaan dan juga pengawasan netralitas di lingkungan Kabupaten Tabalong. Harapannya, pada pemilihan nanti seluruh pegawai ASN di Kabupaten Tabalong terhindar dari praktik-praktik yang berafiliasi dengan kegiatan politik dan tentunya menghormati segala aturan yang ada berkenaan dengan kode etik sebagai ASN dan juga disiplin yang diatur dalam PP 42 maupun PP 94,” ujar Mahdan Basuki, Ketua Bawaslu Tabalong.
Mahdan juga berharap agar pemilihan kepala daerah di Kabupaten Tabalong dapat berjalan sesuai dengan asasnya, yakni langsung, umum, bebas, jujur, dan adil.
(Maria Ulfah/TV Tabalong)