Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Tabalong menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ditandatangani melalui rapat paripurna yang digelar pada 14 Juni 2025, sebagai langkah strategis dalam mempercepat realisasi program pembangunan daerah.
Penandatanganan kesepakatan perubahan KUA-PPAS Tabalong Tahun Anggaran 2025 dilakukan Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani, bersama Ketua DPRD Tabalong, Riza Fahlipi, serta unsur pimpinan DPRD lainnya. Penandatanganan ini disaksikan seluruh anggota DPRD Tabalong serta jajaran kepala OPD Pemkab Tabalong.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Tabalong mengungkapkan bahwa total anggaran dalam APBD 2025, termasuk perubahan, mencapai Rp3,6 triliun. Angka ini meningkat Rp600 miliar dari APBD induk sebelumnya yang berada di kisaran Rp3 triliun.
Riza berharap anggaran perubahan dapat segera terealisasi sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat. Ia menargetkan perubahan tersebut dapat terealisasi di bulan Juli, dan selambat-lambatnya pada bulan Agustus 2025.
“Harapan dari kami sendiri, mudah-mudahan ini menjadi sinergitas yang baik antara legislatif dan eksekutif. Apa yang kita harapkan, berdasarkan imbauan dari pemerintah pusat bahwa ini harus segera dilaksanakan, akan cepat terealisasi. Target kita, kemungkinan terkait perubahan ini di pertengahan Juli sudah bisa terealisasi,” ujar Riza Fahlipi, Ketua DPRD Tabalong.
Perubahan anggaran ini akan difokuskan pada tujuh program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Tabalong, dan disusun berdasarkan substansi program dari masing-masing perangkat daerah. Dengan disepakatinya perubahan KUA-PPAS ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tabalong berharap percepatan pembangunan daerah dapat berjalan optimal dan selaras dengan visi misi kepala daerah.
(Muhammad Ariadi/TV Tabalong)