TABALONG — Pemerintah Kabupaten Tabalong mendorong pemerintah desa segera mengajukan pencairan Dana Desa tahap kedua dari APBD 2026. Pencairan ditargetkan selesai pada November agar anggaran segera dimanfaatkan untuk pembangunan desa.
Total anggaran Dana Desa di Kabupaten Tabalong tahun 2026 mencapai 241 miliar rupiah. Jumlah tersebut terdiri dari 206 miliar rupiah bersumber dari APBD kabupaten dan 35 miliar rupiah dari APBN.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, Husin Ansari menjelaskan, hingga Oktober 2026, penyaluran Dana Desa dari APBD telah mencapai sekitar 106 miliar rupiah atau 51,48 persen. Sementara Dana Desa dari APBN sebesar 35 miliar rupiah telah tersalur seluruhnya.
Pencairan Dana Desa tahap kedua yang bersumber dari APBD mulai diproses pada Oktober ini, setelah terbitnya Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan. Pemerintah desa kini dapat mengajukan pencairan dengan melengkapi rencana kegiatan yang akan dibiayai.
Husin menyebut, pemerintah desa perlu segera mematangkan perincian kegiatan dan penggunaan anggaran agar proses pengajuan hingga pencairan dapat berjalan lancar.
“Imbauan kami agar Dana Desa ini bisa dimaksimalkan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat di desa. Dan tentunya mereka juga agar itu bisa optimal, bisa segeranya untuk bisa mengajukan pencairan untuk tahap dua ini. Dan kami harapkan bisa lebih maksimal lah diserap oleh pemerintah desa,” kata Husin Ansari, Kepala BPKAD Tabalong.
BPKAD Tabalong bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terus berkoordinasi serta mengevaluasi usulan kegiatan pemerintah desa. Penyaluran Dana Desa tahap kedua dari APBD ditargetkan selesai pada November 2026, sehingga anggaran dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Muhammad Dano Nafarin, TV Tabalong Melaporkan.
