Home Blog Tak Lagi Cemas Saat Bertugas! 2.150 Relawan Tabalong Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Tak Lagi Cemas Saat Bertugas! 2.150 Relawan Tabalong Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

by iin hendriyani

Tanjung – Pemerintah Kabupaten Tabalong memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan relawan penanggulangan bencana. Program ini sebagai bentuk perlindungan bagi mereka yang bertugas di garda terdepan saat membantu masyarakat.

Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan Tabalong diserahkan bersamaan dengan penyaluran bantuan BBM untuk UPBS, di Halaman Rumah Dinas Bupati Tabalong, 1 Oktober 2026.

Pemerintah daerah telah menganggarkan perlindungan bagi 2.150 relawan melalui APBD Perubahan. Yang mana dari alokasi jumlah tersebut, sebanyak 330 relawan saat ini sudah terdaftar, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi dan validasi data.

Kepala BPBD Tabalong, Haris Fakhrozi menyebut, perlindungan ini diberikan untuk memberikan rasa aman bagi para relawan, yang selama ini siaga dalam penanggulangan bencana di desa dan kelurahan.

“Sampai saat ini kami sampaikan, sudah dianggarkan 2.150 orang melalui APBD-P untuk semua relawan, baik relawan UPBS, relawan Redkar, relawan yang di desa, dan juga Tagana dari Dinsos dan relawan Asosiasi Supir Ambulan Indonesia Kabupaten Tabalong,” ujar Haris Fakhrozi, Kepala BPBD Tabalong.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tabalong, Luki Dwi Setiawan menjelaskan, pihaknya akan terus mempercepat proses rekonsiliasi data penerima jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

“Hari ini kami agendakan untuk rekonsiliasi data dan validasi data. Jadi harapannya 2.100-an tadi bisa lebih dioptimalkan hari ini untuk bisa lebih memberikan perlindungan kepada seluruh relawan yang ada di Kabupaten Tabalong,” ujar Luki Dwi Setiawan, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tabalong.

Diketahui, program perlindungan ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Relawan yang mengalami kecelakaan saat bertugas mendapatkan penanganan melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan untuk Jaminan Kematian, ahli waris mendapatkan santunan sebesar 42 juta rupiah jika meninggal di luar lingkungan kerja, dan 70 juta rupiah jika meninggal saat menjalankan tugas, termasuk manfaat beasiswa bagi anak hingga jenjang perguruan tinggi.

Muhamad Khairillah, TV Tabalong melaporkan.

You may also like

Leave a Comment