Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabalong menggelar sosialisasi Panitia Masyarakat Hukum Adat. Sosialisasi sebagai upaya memperkuat kapasitas dan menyamakan persepsi para pihak, dalam mendukung proses pengakuan masyarakat hukum adat di Tabalong.
Sosialisasi Panitia Masyarakat Hukum Adat yang digelar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong ini, berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, di Hotel Jelita Tanjung. Kegiatan ini dihadiri unsur pemerintah daerah, kecamatan dan desa, serta tokoh dari lembaga adat di Kabupaten Tabalong.
Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Tabalong, Sakam, menuturkan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk memperkuat kapasitas Panitia Masyarakat Hukum Adat. Sekaligus menyamakan persepsi para pihak, dalam rangka mempercepat proses pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Sakam menjelaskan, Tabalong memiliki sejumlah komunitas masyarakat adat yang masih memiliki kelembagaan adat, identitas budaya, pengetahuan tradisional, serta kearifan lokal. Di antaranya Komunitas Dayak Deah, Dayak Lawangan, dan Dayak Ma’anyan. Pemerintah Kabupaten Tabalong juga telah menyusun profil masyarakat adat, serta Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
“Melalui kegiatan ini diharapkan terjadi peningkatan pemahaman dan kapasitas panitia masyarakat hukum adat, kesamaan persepsi antar instansi, serta tersusunnya langkah tindak lanjut yang lagi terarah dalam mempercepat proses pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Tabalong,” tutur Sakam, Sekretaris DLH Tabalong.
Sementara itu, Kepala Bidang Penaatan Lingkungan DLH Tabalong, Faizal Rizani, menyebut, sosialisasi ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi, langkah, kesepahaman, dan sinergi antar pihak. Panitia Masyarakat Hukum Adat dinilai memiliki peran penting dalam mendukung proses pengakuan masyarakat hukum adat.
“Tentang panitia masyarakat hukum adat ini sangat penting untuk melaksanakan kegiatan terkait dengan pengakuan masyarakat hukum adat, terkait dengan inventarisasi, kemudian nanti verifikasi, validasi, dan kemudian untuk penetapan masyarakat hukum adat itu sendiri,” kata Faizal Rizani, Kabid Penaatan Lingkungan DLH Tabalong.
Faizal berharap, melalui sosialisasi ini terbangun sinergi dan kesepahaman antar pihak. Sehingga langkah tindak lanjut dalam upaya pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, dapat disiapkan dan dilaksanakan secara lebih terarah.
Dano Nafarin, TV Tabalong, melaporkan.
