Pemerintah Kabupaten Tabalong mengupayakan kenaikan dana bantuan keuangan bagi partai politik, dari 10 ribu menjadi 15 ribu rupiah untuk setiap suara sah. Kenaikan ini ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2027.
Pemerintah Kabupaten Tabalong berencana meningkatkan besaran bantuan keuangan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Tabalong. Jika pada tahun sebelumnya bantuan diberikan sebesar 10 ribu rupiah untuk setiap suara sah, maka mulai tahun 2027, Pemkab Tabalong mengupayakan besarannya menjadi 15 ribu rupiah per suara sah.
Bupati Tabalong Haji Fani mengatakan, rencana kenaikan bantuan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang selama ini disampaikan melalui anggota DPRD Tabalong. Pemerintah Kabupaten Tabalong pun saat ini tengah menggodok regulasinya, agar rencana tersebut dapat diterapkan di tahun mendatang.
“Terkait bantuan ini tentunya kita berharap bantuan ini bisa membantu operasional dari partai politik yang ada di kabupaten tabalong. Kemudian tentunya tadi juga harapan-harapan yang selama ini disampaikan melalui anggota dprd kita terkait dengan kenaikan untuk bantuan parpol ini insyaallah di tahun 2027 ini kita sudah menggodok terkait dengan regulasinya. Alhamdulillah proses regulasi ini sudah berjalan dan sudah dapat persetujuan. Kemudian dari sisi penganggaran juga kita sudah siapkan bahwasanya nanti insyaallah pada tahun depan persuara nanti itu 15.000 rupiah,” kata M. Noor Rifani, Bupati Tabalong.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tabalong, Arbuansyah mengatakan, bahwa untuk menerapkan kebijakan tersebut pihaknya sudah melakukan kajian ilmiah bekerjasama dengan Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat.
“Kami kerjasama dengan fakultas ekonomi unlam. Kemarin lebih sekitar 2 bulanan. Unlam yang lansung datang kesini. Indicator-indikator nya mungkin unlam melihat kenaikan harga, jarak tempuh, mugkin bbm juga itu mempengaruhi kenaikan bantuan partai politik,” ujar Arbuansyah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tabalong.
Arbuansyah berharap dengan rencana kenaikan menjadi 15 ribu rupiah per suara sah, dana bantuan tersebut dapat semakin mendukung operasional partai politik, sekaligus menunjang pelaksanaan pendidikan politik dan kegiatan partai.
Nova Arianti, TV Tabalong melaporkan.
