Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong memperluas cakupan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui Program Tabalong Pasti Sehat. Pada tahun 2026 Pemkab menargetkan hingga 40 ribu pekerja rentan dapat menerima perlindungan, dengan penambahan kuota melalui APBD Perubahan yang saat ini masih menunggu penetapan Perda.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong menganggarkan pembayaran iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 28.714 pekerja rentan pada pagu awal tahun 2026. Selanjutnya Pemkab mengusulkan penambahan sebanyak 11.286 pekerja rentan lagi melalui APBD Perubahan, sehingga total penerima manfaat ditargetkan mencapai 40.000 orang pada akhir tahun ini.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Raudhatul Jannah, mengungkapkan usulan penambahan kuota tersebut disebut telah mendapatkan arahan sekaligus persetujuan dari Bupati Tabalong. Namun saat ini prosesnya masih menunggu peraturan daerahnya keluar di APBD Perubahan. Jika disetujui, maka lebih banyak pekerja rentan akan memperoleh jaminan perlindungan saat mengalami risiko kerja.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025, terdapat sembilan jenis pekerjaan yang masuk dalam kategori pekerja rentan, yaitu pegiat agama, petani, buruh tani, pekebun, peternak, buruh harian, kuli bangunan, tukang ojek, dan pedagang. Pemerintah Daerah juga membuka peluang bagi tenaga kerja informal lainnya untuk mendapatkan perlindungan melalui Keputusan Bupati.
“Pada saat ini posisinya pada tahun 2026 ini kita menganggarkan di pagu awal adalah 28.714 pekerja rentan yang ada di Kabupaten Tabalong. Dan alhamdulillah kalau memang pagu disetujui, APBD Perubahan kami mengusulkan penambahan 11.286 pekerja rentan lagi yang ditambahkan. Dan itu juga sudah mendapatkan arahan dari Pak Bupati dan persetujuan beliau. Tapi belum kita tetapkan di APBD Perubahan, menunggu penetapan perda. Nanti total jumlahnya menjadi 40.000 pekerja rentan di akhir 2026 bisa kita bayarkan,” ujar Raudhatul Jannah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Tabalong.
Melalui penambahan kuota ini, Pemerintah Kabupaten Tabalong berharap perlindungan Jamsostek dapat menaungi lebih banyak pekerja rentan, agar memberikan rasa aman dan jaminan saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.
Muhammad Khairillah, TV Tabalong, melaporkan.
