Pemerintah Kabupaten Tabalong meresmikan Ruang Terbuka Hijau (RTH Smart) Desa Usih, Kecamatan Bintang Ara, pada Jumat, 24 Juli 2026. Hadirnya RTH Smart diharapkan mampu menjadi pusat aktivitas masyarakat dan menggerakkan perekonomian desa.
Peresmian RTH Smart Desa Usih dilakukan langsung Bupati Tabalong, Haji Muhammad Noor Rifani, yang didampingi sejumlah pimpinan SKPD dan unsur Forkopimca Bintang Ara.
Saat diwawancara, Bupati Haji Fani menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Forkopimca, dan masyarakat, yang telah bersinergi mewujudkan RTH Smart di Desa Usih.
Menurut Haji Fani, RTH Smart tidak hanya berfungsi sebagai ruang bermain yang aman dan nyaman bagi anak-anak, tetapi juga akan menjadi pusat digitalisasi pendidikan, pengembangan ekonomi digital, serta wadah pemberdayaan UMKM di tingkat desa.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Camat Bintang Ara dan Kepala Desa dan Forkopimca serta masyarakat yang mendukung program RTH Smart ini, karena bagaimanapun RTH Smart ini sangat dibutuhkan untuk tumbuh kembang anak-anak kita, karena fungsinya tidak hanya untuk bermain anak, tetapi nanti di sana ada digitalisasi ekonomi, digitalisasi pendidikan, dan juga terkait dengan bertumbuhnya UMKM yang ada di tempat ini,” ujar M. Noor Rifani, Bupati Tabalong.
Sementara itu, Camat Bintang Ara, Amrullah, mengatakan program RTH Smart di wilayahnya berjalan sesuai target. Dari sembilan desa di Kecamatan Bintang Ara, 8 desa telah menyelesaikan pembangunan RTH Smart.
“Alhamdulillah desa telah melaksanakan pembangunan RTH dan sampai ke Dambung Raya, meskipun saat ini di Dambung Raya masih tahap pengerjaan dan diyakinkan di tahun ini 100 persen selesai,” kata Amrullah, Camat Bintang Ara.
Amrullah menambahkan, pelaksanaan program RTH Smart di Kecamatan Bintang Ara hingga kini berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Ketersediaan lahan di masing-masing desa menjadi faktor pendukung, sehingga pembangunan RTH Smart dapat dilaksanakan sesuai perencanaan.
Gazali Rahman, TV Tabalong melaporkan.
