Home Pemerintahan Judol & Pinjol Berpotensi Ganggu Kinerja, Bupati Tabalong Tegaskan Sanksi bagi ASN Pelanggar

Judol & Pinjol Berpotensi Ganggu Kinerja, Bupati Tabalong Tegaskan Sanksi bagi ASN Pelanggar

by iin hendriyani

Bupati Tabalong Muhammad Noor Rifani menyoroti permasalahan judi online dan pinjaman online yang saat ini mulai meresahkan. Sebagai pembina kepegawaian, ia mengaku siap menerima laporan jika terdapat ASN yang bermain judi online atau melakukan pinjaman online yang berpotensi besar mengganggu kinerja dalam melaksanakan tugas jabatan.

Bupati menegaskan akan menindak ASN yang melakukan judi online dan pinjaman online karena dinilai melanggar kode etik. Pasalnya, berdasarkan data Pengadilan Agama Tanjung tahun 2025, sebanyak 400 pasangan suami istri mengalami perceraian yang diakibatkan permasalahan ekonomi dari judi online dan pinjaman online.

Haji Fani mengatakan tidak ingin kasus ini terus meningkat sehingga perlu diambil tindakan tegas terkait permasalahan ini, khususnya di kalangan ASN Tabalong. Ia menilai permasalahan judol dan pinjol berpengaruh besar terhadap kehidupan pribadi seseorang, bahkan hingga mengganggu kinerja.

“Ini menjadi perhatian kami karena kami tidak ingin ASN kami sebagai contoh teladan ikut terlibat dalam hal terkait pinjol dan judol ini karena ini akan mengganggu kinerja dan berisiko terhadap jabatan yang diembannya,” ujar M. Noor Rifani, Bupati Tabalong.

Sebagai pembina kepegawaian, Haji Fani mengaku siap menerima laporan jika ASN di Tabalong melakukan tindakan pinjaman online atau judi online dan akan ditindaklanjuti dengan sanksi yang sesuai dengan peraturan kode etik ASN, mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat.

Gazali Rahman, TV Tabalong, melaporkan.

You may also like

Leave a Comment