Bupati Tabalong menyatakan komitmennya untuk mempercepat pelaksanaan dan penyerapan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2026. Komitmen tersebut dilakukan oleh seluruh kepala daerah kabupaten/kota se Provinsi Kalimantan Selatan.
Bupati Tabalong Muhammad Noor Rifani beserta pejabat Pemkab Tabalong menghadiri rapat koordinasi percepatan pembangunan sumber dana APBN untuk provinsi dan kabupaten kota se Kalimantan Selatan pada Kamis, 12 Februari 2026, di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin.
Pada kegiatan ini dilaksanakan penandatangan komitmen bersama para kepala daerah kabupaten kota se Provinsi Kalimantan Selatan, termasuk Bupati Tabalong. Komitmen tersebut dalam hal percepatan pelaksanaan dan realisasi kegiatan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Rakor ini dipimpin Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin. Dalam arahannya Muhidin menegaskan pentingnya percepatan penyerapan anggaran dan keselarasan antara APBN dan APBD guna mendukung efektivitas pembangunan di daerah.
Menyikapi arahan tersebut, Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani mengatakan pihaknya telah mendorong seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan-kegiatan, sehingga dana yang bersumber dari APBN hingga APBD dapat terserap dengan maksimal.
“Saya kira kita sangat terbantu dengan dana APBN dan juga dari dana APBD kita. Karena itu kami berharap pada tahun ini pada kegiatan ini kita bisa mempercepat pelaksanaan kegiatan-kegiatan sehingga nanti penyerapan anggaran di akhir tahun ini bisa secara maksimal. Nah dari pengalaman tahun kemarin kita masih untuk proses-proses lelang masih di triwulan dua atau triwulan tiga, nah jadi kami berharap kita akan mengambil langkah-langkah strategis untuk semua kepala SKPD agar bisa di bulan Maret ini sudah melakukan proses lelang dini,” ujar M. Noor Rifani, Bupati Tabalong.
Bupati Noor Rifani menyampaikan bahwa pihaknya selalu menekankan kepada seluruh SKPD Pemkab Tabalong untuk segera melakukan proses lelang dini di triwulan pertama, dan hal tersebut telah tercantum dalam perjanjian kinerja yang harus dipenuhi oleh masing-masing kepala SKPD. Apabila tidak terpenuhi maka akan dilakukan evaluasi di SKPD tersebut.
Nova Arianti, TV Tabalong, melaporkan.
