Home Ekonomi Pastikan Upah Sesuai Aturan, Disnaker Tabalong Mulai Sosialisasi UMK dan UMSK 2026

Pastikan Upah Sesuai Aturan, Disnaker Tabalong Mulai Sosialisasi UMK dan UMSK 2026

by iin hendriyani

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong mulai mensosialisasikan upah minimum kabupaten atau UMK tahun 2026 kepada sejumlah perusahaan besar dan menengah yang beroperasi di wilayah Tabalong. Sosialisasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan memahami dan menerapkan ketentuan upah sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

UMK Tabalong tahun 2026 secara resmi ditetapkan sebesar tiga juta 827 ribu 935 rupiah. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,563 persen dibandingkan UMK tahun 2025. Penetapan ini didasarkan pada keputusan Gubernur Kalimantan Selatan dengan mempertimbangkan faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, serta rentang nilai alfa.

Selain UMK, pemerintah provinsi juga menetapkan upah minimum sektoral kabupaten atau UMSK Tabalong tahun 2026 untuk sektor aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, yakni sebesar tiga juta 854 ribu 176 rupiah.

Dinas Tenaga Kerja Tabalong menegaskan, perusahaan yang selama ini telah membayarkan upah di atas ketentuan UMK dan UMSK dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerjanya. Ketentuan ini bersifat wajib dan harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan.

Sosialisasi kenaikan UMK dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari penyampaian surat edaran, pemanfaatan grup komunikasi forum HRD se-Tabalong, media sosial, hingga kunjungan langsung ke perusahaan-perusahaan. Langkah ini bertujuan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan upah minimum tahun 2026.

“Insyaallah ini menjadi komitmen kita agar bagaimana caranya para pekerja dari sisi ekonomi meningkat, dan kita berharap agar pihak perusahaan tidak merasa berat. Harus ada titik keseimbangan, jangan sampai berat sebelah, dan alhamdulillah itu menjadi sebuah komitmen bersama dan mereka juga setuju. Tugas kita sekarang melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan agar aturan ketetapan ini bisa terlaksana,” ujar Hadi Ismanto, Kepala Disnaker Tabalong.

Selain itu, Dinas Tenaga Kerja juga membuka posko pengaduan layanan hubungan industrial bagi pekerja yang merasa hak upahnya tidak sesuai dengan ketentuan UMK maupun UMSK. Hingga saat ini, belum ada laporan keberatan dari perusahaan maupun pengaduan dari pekerja terkait penetapan upah minimum, baik pada tahun sebelumnya maupun menjelang penerapan UMK tahun 2026.

“Kami ada posko aduan layanan, kalau memang ada laporan pengaduan terkait UMK silakan datang ke bidang hubungan industrial. Tapi sampai saat ini belum ada yang keberatan dan tidak ada laporan pekerja yang tidak dibayarkan sesuai dengan ketentuan di UMK maupun UMSK. Tahun 2025 sebelumnya juga tidak ada keberatan, kemudian penetapan di tahun 2026 juga belum ada keberatan,” ujar Raudhatul Jannah, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Tabalong.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Tabalong, saat ini terdapat 45 perusahaan kategori besar dan 69 perusahaan kategori menengah yang menjadi sasaran sosialisasi.

Muhammad Ariadi, TV Tabalong, melaporkan.

You may also like

Leave a Comment