Home Pemerintahan Dana Desa 2026 Diprioritaskan untuk Kemiskinan Ekstrem hingga Digitalisasi Desa

Dana Desa 2026 Diprioritaskan untuk Kemiskinan Ekstrem hingga Digitalisasi Desa

by iin hendriyani

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal atau Kemendes PDT telah menetapkan peraturan tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2026. Dalam aturan tersebut, transfer dana desa dari pemerintah pusat diprioritaskan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem, peningkatan layanan dasar kesehatan desa, hingga pengembangan infrastruktur dan digitalisasi desa.

Sebagai pedoman nasional bagi desa dalam merencanakan serta melaksanakan penggunaan dana desa pada tahun anggaran 2026, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Kepala Bidang Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Tabalong, Yenni Septiani, mengatakan dalam peraturan menteri tersebut terdapat sejumlah prioritas penggunaan dana desa. Prioritas tersebut meliputi penanganan kemiskinan ekstrem, penyediaan layanan kesehatan skala desa, hingga pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa.

Yenni Septiani menjelaskan fokus penggunaan dana desa tahun 2026 antara lain untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai desa, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan promosi serta penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi dan lembaga ekonomi desa lainnya, serta dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Selain itu, dana desa juga diprioritaskan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa, program sektor prioritas lainnya sesuai kebutuhan masyarakat desa dan kejadian mendesak yang diputuskan melalui musyawarah desa, serta operasional pemerintah desa untuk kegiatan koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, dan kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas pemerintah desa, ujar Yenni Septiani, Kepala Bidang Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Tabalong.

Dengan telah ditetapkannya aturan ini, diharapkan penggunaan dana desa tahun 2026 dapat semakin tepat sasaran, berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mampu mendorong terwujudnya desa yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Nova Arianti, TV Tabalong, melaporkan.

You may also like

Leave a Comment