Pemerintah Kabupaten Tabalong kembali melaksanakan program rehabilitasi tapal batas antar kecamatan pada tahun anggaran 2026. Program ini menargetkan pembangunan dan perbaikan sebanyak 50 pilar tapal batas yang tersebar di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Tabalong.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Tabalong, Gusti Judid Ihsan Permana, menjelaskan rehabilitasi tapal batas menjadi langkah penting untuk memastikan kejelasan dan ketegasan batas wilayah administrasi antar kecamatan.
Menurutnya, pilar tapal batas yang ada saat ini sebagian besar telah berdiri sejak tahun 2012. Berdasarkan hasil survei di lapangan, ditemukan sejumlah pilar yang mengalami kerusakan bahkan hilang, sehingga perlu dilakukan penegasan kembali terhadap titik-titik batas wilayah tersebut.
Judid mengatakan kondisi pilar yang rusak atau hilang berpotensi menimbulkan persoalan administratif hingga konflik antarwilayah apabila tidak segera ditangani. Oleh karena itu, rehabilitasi tapal batas menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah pada tahun ini.
Lebih lanjut, kejelasan tapal batas dinilai sangat penting sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta perencanaan pembangunan. Selain itu, tapal batas juga menjadi acuan dalam pendataan aset daerah dan penyaluran anggaran berbasis wilayah administrasi yang sah.
“Tahun ini Bagian Tata Pemerintahan akan melakukan rehabilitasi terhadap pilar batas kecamatan yang ada di Kabupaten Tabalong. Pilar batas di kecamatan-kecamatan ini telah berdiri sejak tahun 2012. Setelah kami melakukan survei di lapangan, terdapat pilar yang sudah hilang dan ada pula yang rusak, sehingga kami akan melakukan kembali penegasan terhadap titik-titik pilar tersebut. Untuk tahun ini direncanakan ada kurang lebih sekitar 50 titik pilar batas yang akan direhabilitasi,” kata Gusti Judid Ihsan Permana, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Tabalong.
Melalui program rehabilitasi ini, Pemerintah Kabupaten Tabalong berharap seluruh pilar tapal batas antar kecamatan dapat kembali berfungsi sebagai penanda wilayah yang akurat dan legal, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan hingga ke tingkat desa dan kecamatan.
Muhammad Ariadi, TV Tabalong, melaporkan.
