Rasionalisasi anggaran tahun 2026 turut berdampak pada sejumlah program pembangunan di Kabupaten Tabalong. Salah satunya dialami Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atau Disperkim Tabalong, yang harus menyesuaikan rencana kerja agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Pada tahun anggaran 2026, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabalong mengalami rasionalisasi anggaran dari Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS. Anggaran yang semula hampir mencapai 102 miliar rupiah dirasionalisasi menjadi sekitar 76 miliar rupiah, atau berkurang sekitar 35 persen.
Kepala Disperkim Tabalong, Slamet Riyadi, menjelaskan rasionalisasi ini berdampak pada sejumlah program pembangunan, terutama pada pengadaan tanah yang untuk sementara ditiadakan pada tahun 2026. Selain itu, beberapa pekerjaan infrastruktur jalan perumahan juga mengalami penyesuaian, baik dari sisi panjang jalan maupun volume pekerjaan.
“Paling banyak dipotong itu di pengadaan tanah. Jadi tahun 2026 ditiadakan dulu karena rasionalisasi anggaran. Kemudian juga terkait dengan pokir dari dewan, ada pekerjaan yang semula kita anggarkan penuh, misalnya sepanjang jalan itu kita cor atau kita beton, tetapi karena pengurangan anggaran, kita kurangi panjangnya. Jadi pengurangannya dari sisi panjang atau volume pekerjaannya,” ujar Slamet Riyadi, Kepala Disperkim Tabalong.
Slamet menambahkan, kondisi ini berpengaruh terhadap kecepatan masyarakat dalam menikmati fasilitas pembangunan yang direncanakan. Namun demikian, Disperkim Tabalong tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan mengoptimalkan anggaran yang tersedia.
Melalui penyesuaian ini, Disperkim Tabalong berupaya memastikan program-program prioritas tetap berjalan, meski dengan skala yang disesuaikan, demi menjaga keberlanjutan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Tabalong.
Muhammad Khairillah
TV Tabalong – Melaporkan
