Home Ketenagakerjaan DPRD Tabalong Kawal Penyelesaian Polemik PHK PT SIS, Mediasi Disnaker Jadi Harapan Solusi

DPRD Tabalong Kawal Penyelesaian Polemik PHK PT SIS, Mediasi Disnaker Jadi Harapan Solusi

by iin hendriyani

Sebagai tindak lanjut atas Aspirasi FSP-KEP Tabalong, Komisi 1 DPRD Tabalong menggelar Rapat Bersama Disnaker Tabalong, Manajemen PT SIS, serta Perwakilan Serikat Kerja untuk membahas Penyelesaian Polemik PHK yang kini memasuki Tahap Mediasi Disnaker.

Komisi Satu DPRD Tabalong menggelar Rapat Kerja lanjutan bersama Dinas Tenaga Kerja Tabalong, Manajemen PT Adaro dan PT SIS, serta FSP-KEP Tabalong, untuk menindaklanjuti Aspirasi yang disampaikan FSP-KEP Tabalong terkait Polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Rapat dengar pendapat ini digelar pada 27 November 2025, di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Tabalong, Gedung Fraksi DPRD Tabalong.

Ketua Komisi 1 DPRD Tabalong, Akhmad Helmi menyampaikan Rapat ini sebagai bentuk keseriusan DPRD Tabalong dalam mengawal Aspirasi Pekerja yang terdampak PHK. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pemaparan PT SIS, proses penyelesaian kasus telah diserahkan Kepada Dinas Tenaga Kerja untuk dilakukan Mediasi antara Pekerja dan Perusahaan.

Helmi pun menegaskan bahwa Komisi Satu akan terus memantau dan memperjuangkan Aspirasi yang disampaikan Serikat Pekerja, sepanjang proses tersebut berjalan sesuai dengan aturan.

 “kami berpesan tadi dengan pekerja dan dinas tenaga kerja maupun dari pihak Pt. SIS, artinya lebih baik dimusyawarahkan, jalan terbaiknya bagaimana nanti solusinya sehingga bermanfaat bagi kita dan tenaga kerja di tabalong. Kami berharap nanti dalam mediasi tadi yang juga dihadiri oleh pengawas tenaga kerja kita untuk bisa bermusyawarah, untuk mencari jalan terbaik, sehingga tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Namun kita kembalikan lagi kepada pihak pemberi kerja dalam hal ini pt sis dan pemberi kerja nanti keputusan apapun nanti kami akan usahakan yang terbaik.” Ujar Akhmad Helmi Ketua Komisi 1 DPRD Tabalong.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Raudahtul Jannah menjelaskan bahwa perkara PHK tersebut telah melalui Tahapan Bipartit Perusahaan dan Pekerja. Namun setelah Tiga kali Perundingan tanpa Kesepakatan, Kasus pun dilanjutkan ke Tahap Pencatatan Disnaker sebagai dasar untuk proses Mediasi.

 “maka sesuai dengan mekanismenya, itu dilanjutkan dengan pencatatan di Disnaker untuk dijadikan mediasi.jadi akan mediasi. Cuma, kebetulan saat ini, mediator kita belum punya di dinas tenaga kerja kabupaten Tabalong. Maka kami akan meminta bantuan dari dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Kalimantan selatan untuk melakukan mediasi oleh mediator.” Ujar Raudhatul Jannah Kabid Hi & Jamsos Disnaker Tabalong.

Raudhatul Jannah berharap, proses Mediasi bisa segera berjalan dan menghasilkan keputusan yang Adil, sekaligus menghindarkan para Pekerja dari Proses Hukum yang lebih panjang.

(DANO NAFARIN, TV TABALONG,)

You may also like

Leave a Comment