Keberhasilan lelang terbuka barang milik daerah kabupaten tabalong tidak hanya diukur dari angka penjualan, tetapi juga dari proses yang transparan dan akuntabel, mulai dari pelaksanaan hingga proses pasca lelang bagi para pemenang.
Lelang barang milik daerah yang diselenggarakan badan pengelola keuangan dan aset daerah tabalong pada bulan oktober 2025, menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengelola aset secara profesional dan terbuka bagi masyarakat.
Kepala bidang pengelolaan aset daerah bpkad tabalong, samsu alam menjelaskan proses pasca lelang dilakukan dengan tertib dan terukur. Setelah melakukan pelunasan, pemenang lelang dapat mengunduh kwitansi pembayaran, yang kemudian diserahkan ke bpkad tabalong untuk menerima risalah lelang sebagai dokumen resmi kepemilikan.
“Nah, nantinya itu sebagai bahan untuk dari balik nama, dari kepemilikan, dari pemerintah daerah ke pemilik individu. (kalau balik nama Itu pakai biaya sendiri atau memang sudah ada di tanggung Pak?) Kalau pembiayaan sudah termasuk biaya dari pelaksanaan lelang. Tapi kalau biaya nanti ada ketentuan-ketentuan yang ada di samsat ya mungkin ada pembiayaan, yang jelas. Untuk pembiayaan lelang itu dari nilai yang sudah ditetapkan itu tidak ada biaya-biayaan.” Ujar Samsu Alam, Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Tabalong
Melalui mekanisme ini, pemerintah memastikan proses lelang berjalan terbuka, mulai dari pengumuman hingga penyerahan dokumen kepada pemenang. Dari total 110 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang ditawarkan, sebanyak 109 unit berhasil terjual. Lelang ini menghasilkan pendapatan daerah sebesar 617 juta rupiah.
Pemerintah kabupaten tabalong berharap pelaksanaan lelang yang profesional dan transparan ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat serta meningkatkan tata kelola aset daerah.
(DANO NAFARIN, TV TABALONG)