Kebijakan pemerintah pusat yang memangkas dana transfer ke daerah mendapat sorotan dari komisi dua dprd tabalong. Pasalnya pemotongan dana transfer yang mencapai satu triliun tersebut dinilai memberikan dampak besar terhada stabilitas keuangan dan program pembanunan di daerah.
Komisi dua dprd tabalong bersama badan pengelolan keuangan dan aset daerah (bpkad) tabalong menggelar rapat kerja pada jumat 10 oktober, di ruang rapat kerja komisi i dprd tabalong, gedung fraksi dprd tabalong, kelurahan mabuun, kecamatan murung pudak. Rapat membahas tentang pemotongan dana transfer dari pusat ke kabupaten tabalong.
Ketua komisi dua dprd tabalong, winarto yang diwawancara usai rapat menuturkan, kebijkan yang dilakukan pemerintah pusat dalam memotong dana transfer ini membuat pemerintah kabupaten tabalong harus melakukan rasionalisasi anggaran secara besar-besaran, ditengah proses pembahasan apbd tahun anggaran 2026 yang sedang berjalan.
Winarto menjelaskan, berdasarkan keputusan menteri keuangan nomor 29 tahun 2025, pemerintah pusat juga belum menyalurkan sisa dbh sebesar 390 miliar, yang merupakan hak kabupaten tabalong dari tahun-tahun sebelumnya. Kondisi ini membuat perencanaan keuangan daerah semakin sulit.
Selain itu winarto menilai, keputusan sepihak dari kementerian keuangan berpotensi menggangu stabilitas keuangan daerah dan bahkan dapat menimbulkan ketimpangan fiskal antar wilayah. Ia menegaskan bahwa kebijkan menterti tidak semestinya menyalahi undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Karena harus melakukan rasionalisasi 1,3 triliun ini luar biasa. Namun kita juga dapat support anggaran itu hampir 300-400 miliar bantuan dari dana DAU dan DAK yang justru ada dapat tambahan. Namun DBH kita dana bagi hasil daerah yang pasti harus kita dapatkan dari bagi hasil royalti tambang ini kok diambil gitu. Nah ini dan itu ada undang-undang khusus yang mengaturnya yakni undang-undang dana perimbangan keuangan pusat dan daerah. Putusan Menteri bisa mengalahkan itu semuanya. Ini yang harus kita pertanyaan kembali.” Ujar Winarto, Ketua Komisi II DPRD Tabalong
Untuk memperjuang kepastian tersebut, dprd kabupaten tabalong bersama bpkad tabalong berencana melakukan audeinsi kekementerian dalam negeri dan kementerian kuangan pada 15 hingga 18 oktober 2025. Kunjungan ini bertujuan meminta kejelasan terkait penyaluran dana yang dipotong serta kepastian status dana kurang salur yang belum diterima.
Winarto pun berharap, pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali kebijkan pemotongan dana transfer ini aga tidak menimbulkan ketimpangan pembangunan antar daerah.
(DANO NAFARIN, TV TABALONG)