Federasi serika pekerja kimia, energi dan pertambangan (FSP-KEP) tabalong menilai kebijakan pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat dapat merugikan daerah. Fsp-kep tegaskan dana transfer merupakan hak daerah yang seharusnya tidak ditahan, karena akan berdampak langsung terhadap program pembangunan dan kesejahteraan tenaga kerja.
Hal ini disampaikan oleh ketua federasi serikat pekerja kimia, energi dan pertambangan tabalong, Syahrul yang diwawancarai usai kegiatan audiensi yang digelar bersama bupati tabalong membahas pengurangan dana transfer tahun 2026, pada kamis 9 oktober 2025, di komplek pendopo bersinar kelurahan pembataan.
Syahrul menuturkan, kebijakan pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat ini akan berdampak terhadap daerah, khususnya dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan dan peningkatan keterampilan tenaga kerja.
Syahrul pun menilai, jika dana bagi hasil merupakan hak mutlak daerah dari hasil sumber daya seperti pertambangan dan royalti, maka seharusnya tidak ada alasan pemerintah pusat untuk menahan penyalurannya. Menurutnya jika terdapat kekhawatiran mengenai pengelolaan, audit dapat dilakukan oleh lembaga keuangan pemerintah tanpa harus menghambat pencairan dana tersebut.
“Ya dalam mata kekhawatiran dari pusat itu ada penyelewengan, silahkan dari badan pemerintah keuangan untuk melakukan audit. Jangan lagi lah kalau memang hak mutlak daerah, silahkan itu kembalikan ke daerah. Karena kan ini hasil daerah mutlak dari hasil mungkin dari royalti dari pertambangan, apa segala macam kan. Karena ini salah satu kami menyoroti. Karena program pemerintah-pemerintah Kabupaten Tabalong SMART khususnya prioritas ketenagakerjaan ya.” Ujar Syahrul, Ketua FSP-KEP Tabalong
Syahrul pun mengapresiasi berbagai program pemerintah kabupaten tabalong yang pro terhadap tenaga kerja, seperti bpjs ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Namun ia berharap keberlanjutan program tersebut tidak terganggu lantaran berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
(DANO NAFARIN, TV TABALONG)