Home Kesehatan BPJS Kesehatan Mandiri Bisa Dialihkan ke Tanggungan Pemkab, Asal Lunasi Tunggakan Dulu

BPJS Kesehatan Mandiri Bisa Dialihkan ke Tanggungan Pemkab, Asal Lunasi Tunggakan Dulu

by iin hendriyani

Dinas Kesehatan Tabalong menanggapi keluhan masyarakat di media sosial yang terkendala melakukan pemindahan kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri menjadi BPJS tanggungan Pemkab. Dalam hal ini, Dinkes Tabalong memastikan pemindahan kepesertaan Mandiri ke tanggungan Pemkab bisa dilakukan oleh warga Tabalong dengan syarat melunasi tunggakan iuran kepesertaan Mandiri.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong, Husin Ansari, memastikan masyarakat Tabalong dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemkab Tabalong atau kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda. Pemindahan dari BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS Kesehatan PBPU Pemkab Tabalong dapat dilakukan oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Namun sebelum melakukan pemindahan kepesertaan dari BPJS Mandiri ke penerima bantuan PBPU Pemkab Tabalong, peserta harus melakukan pelunasan jika masih memiliki tunggakan. Pasalnya, secara aturan, Dinkes Tabalong tidak dibenarkan untuk melunasi tunggakan kepesertaan Mandiri BPJS Kesehatan.

Husin juga menegaskan, Pemkab Tabalong hanya menanggung pembayaran iuran untuk kelas tiga. Sehingga peserta Mandiri kelas 1 dan 2 yang ingin berpindah ke penerima PBPU Pemkab wajib bersedia turun ke BPJS kelas tiga.

“Nah, pertanyaannya kan yang terjadi selama ini, ada orang yang Mandiri ingin pindah ke kelas 3. Memang di Kabupaten Tabalong tidak ada membedakan untuk kelas 3 ini, apakah dia miskin atau tidak miskin, jadi semua masyarakat Kabupaten Tabalong bisa menjadi kepesertaan yang ditanggung oleh pemerintah daerah. Tapi syaratnya di kelas 3.

Artinya, ketika dia berobat nanti mau naik kelas ke kelas 2 atau kelas 1, maka otomatis dia tidak ditanggung oleh BPJS. Syaratnya, dia memang harus berada di kelas 3. Nah, tidak ada masalah, dia cukup melapor ke Dinas Kesehatan. Tetapi, yang mengalami tunggakan, dia harus menyelesaikan tunggakan, baik itu membayar secara penuh atau dengan cara dicicil selama 24 bulan. Jadi maksimal 24 bulan dia bisa melakukan cicilan terhadap tunggakan karena posisi dia pada saat itu adalah BPJS Mandiri.” ujar Husin Ansari, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Tabalong.

Husin menambahkan bahwa Pemkab Tabalong telah membayarkan premi untuk 95.900 orang kepesertaan PBPU Pemda. Pemerintah pun sudah menganggarkan dana, baik di APBD Induk maupun Perubahan, dengan total anggaran untuk pembayaran premi di kelas 3 sebesar Rp48 miliar.

Dinas Kesehatan Tabalong terus memfasilitasi masyarakat yang ingin bergabung dalam program PBPU Pemda, selama memenuhi persyaratan yang berlaku. Terlebih, program ini masuk dalam salah satu program prioritas Pemerintah Daerah Tabalong untuk mendukung visi Tabalong PASTI Sehat, dengan target 100 persen warga Tabalong tercakup dalam program BPJS, baik melalui Pemda, pemerintah pusat, pemerintah desa, perusahaan, maupun secara Mandiri.

(Nova Arianti / TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment