Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) kini bisa mendapatkan bantuan berupa uang dan pelatihan kerja melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Tabalong yang diwawancarai di ruangannya pada Kamis, 3 Juli 2025, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Tabalong, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Fajri Siddiq menjelaskan, Program JKP ini merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2021. Program ini dirancang untuk membantu pekerja formal yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki penghasilan sementara dan akses untuk kembali bekerja.
Program JKP ini ditujukan bagi pekerja yang mengalami PHK, baik karena keputusan sepihak, pelanggaran, atau sebab lainnya. Pekerja berhak mendapatkan santunan uang tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir yang dibayarkan selama enam bulan, pelatihan kerja gratis, hingga akses ke portal lowongan pekerjaan agar peserta bisa segera melamar pekerjaan baru.
Untuk mendapatkan manfaat ini, peserta harus terdaftar dalam empat program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Jika semua syarat terpenuhi, pekerja otomatis menjadi peserta JKP tanpa perlu membayar iuran tambahan, karena program ini dibiayai dari JKK serta subsidi pemerintah.
Selain itu, peserta JKP juga wajib melamar pekerjaan ke minimal lima perusahaan selama masa bantuan enam bulan, untuk tetap memenuhi persyaratan pencairan santunan dari program JKP.
“Nah, jadi selama enam bulan, ketika diberikan santunan tersebut, yang bersangkutan juga bisa mendapatkan pelatihan kerja. Nah, ini dari Kemenaker nanti, ada di websitenya Kemenaker. Kemudian selain itu, mereka akan diberikan akses ke portal kerja. Jadi mereka juga diharuskan untuk melamar pekerjaan, sehingga dalam kurun waktu enam bulan itu mereka bisa mendapatkan pekerjaan kembali.” ujar Fajri Siddiq, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Tabalong.
Fajri pun mengajak para pekerja dan perusahaan untuk lebih memahami pentingnya Program JKP ini, lantaran program ini merupakan hak setiap pekerja yang terdaftar resmi. Masyarakat, terutama pekerja aktif, diharapkan segera mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan agar bisa terlindungi dari berbagai risiko kerja.
(Dano Nafarin – TV Tabalong)