Home Ketenagakerjaan JKK Pemkab Tabalong: Santunan, Pengobatan Gratis, hingga Beasiswa Anak

JKK Pemkab Tabalong: Santunan, Pengobatan Gratis, hingga Beasiswa Anak

by iin hendriyani

Pekerja rentan di Kabupaten Tabalong kini tidak perlu khawatir dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja, lantaran Pemerintah Kabupaten Tabalong telah memberikan bantuan pembayaran jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai manfaat hingga mencapai Rp174 juta.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Tabalong yang diwawancarai di ruangannya pada Kamis, 3 Juli 2025, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Tabalong, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Fajri Siddiq menjelaskan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melindungi pekerja sejak mereka keluar dari rumah menuju tempat kerja, selama bekerja, hingga kembali ke rumah. Jika terjadi kecelakaan, peserta berhak mendapatkan pengobatan sepenuhnya hingga sembuh tanpa mengeluarkan biaya sendiri.

Peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja ini cukup menunjukkan kepesertaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, seperti RSUD Haji Badaruddin Kasim Tabalong atau IHC Pertamina, untuk mendapatkan pelayanan medis.

Jika terjadi kecelakaan yang berujung pada kematian, ahli waris akan memperoleh santunan sebesar Rp70 juta, hingga beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari TK hingga perguruan tinggi dengan total manfaat sebesar Rp174 juta. Selain itu, program Jaminan Kematian juga memberikan manfaat besar bagi pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, jika masa kepesertaan sudah lebih dari tiga bulan.

“Nah, seandainya sudah lebih dari tiga bulan, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan Jaminan Kematian, santunan kematian sebesar Rp42 juta. Selain itu, juga berhak mendapatkan beasiswa—dalam hal ini diberikan kepada ahli waris. Ahli warisnya berhak jika masa kepesertaan dalam program JKM ini minimal tiga tahun. Jadi, ketika sudah lewat tiga tahun dan yang bersangkutan meninggal dunia, maka ahli warisnya bisa mendapatkan santunan beasiswa sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak. Santunan beasiswa ini diperuntukkan dari jenjang TK hingga perguruan tinggi dan akan diberikan setiap tahunnya secara berkala.” ujar Fajri Siddiq, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Tabalong.

Untuk mengajukan klaim tersebut, dokumen yang dibutuhkan antara lain adalah KTP, KK, surat kematian, bukti kepesertaan, dan surat ahli waris yang diserahkan ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Jika dokumen sudah lengkap, pencairan santunan dapat dilakukan dalam kurun waktu tiga hingga lima hari kerja.

(Dano Nafarin – TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment