Ratusan bidang tanah di Kabupaten Tabalong segera memiliki kepastian hukum. Dalam upaya mempercepat reforma agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Kantor Pertanahan Tabalong menggelar sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) guna menetapkan objek dan subjek redistribusi tanah tahun 2025. Sidang ini menjadi bagian penting dalam proses panjang legalisasi tanah bagi warga di empat kecamatan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong menggelar sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tabalong dalam rangka penetapan objek dan subjek redistribusi tanah tahun 2025. Sidang dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Tabalong pada 16 Juni 2025.
Sidang GTRA ini merupakan tahapan dari redistribusi tanah yang dilakukan setelah tahapan penyuluhan, inventarisasi dan identifikasi, serta pengukuran dan pemetaan. Usai sidang GTRA ini, akan dilanjutkan ke tahapan penetapan objek oleh Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Selatan, penetapan subjek oleh bupati, pemberian SK hak oleh Kepala Kantor Pertanahan Tabalong, serta pembukuan hak dan penerbitan sertifikat.
Di tahun 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong melakukan redistribusi di 300 bidang tanah, yang tersebar di Desa Muang, Kecamatan Jaro sebanyak 114 bidang; Desa Garagata, Kecamatan Jaro sebanyak 17 bidang; Desa Lok Batu dan Desa Haruai sebanyak 44 bidang; Desa Kampung Baru, Kecamatan Muara Uya sebanyak 35 bidang; dan Desa Pangelak, Kecamatan Upau sebanyak 90 bidang.
Kepala Kantor Pertanahan Tabalong, Edi Sukoco, mengharapkan melalui kegiatan sidang GTRA ini, pihak yang hadir—khususnya aparat penegak hukum (APH) dan juga kepala desa—dapat menyampaikan informasi ke masyarakat bahwa pemilik tanah mempunyai kewajiban untuk merawat dan mengurus legalitas tanah.
“Ke depannya sih tadi saya bisa menyebarkan informasi ke desa-desa, dari Pak Pembakalnya, dari APH-nya, bahwa intinya tanah itu harus: satu, dikerjakan; dirawat; dikuasai; dipasang tanda batasnya. Tanda batasnya yang tadi dipasang harus diketahui oleh tetangga yang berbatasan, disetujui, dipasang patoknya di situ. Setelah itu, dibuatkan legalitasnya, dari desa kemudian naik kepada pembuatan sertifikat itu tadi.” ujar Edi Sukoco, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong.
Redistribusi tanah sendiri bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan lahan yang lebih produktif.
(Maria Ulfah / TV Tabalong)