Sejumlah kepala desa mengharapkan waktu pendaftaran program redistribusi tanah dari KPN dapat diperpanjang untuk pelaksanaan di tahun-tahun berikutnya. Harapan ini didasari oleh kendala yang dialami para kepala desa dalam mensosialisasikan program kepada masyarakat, mengingat banyak masyarakat yang menjadi target program berada di kebun atau hutan, sehingga memerlukan waktu lama untuk mendapatkan informasi seputar program ini.
Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah kepala desa pada kegiatan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tabalong dalam rangka penetapan objek dan subjek redistribusi tanah tahun 2025, yang dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Tabalong pada 16 Juni 2025.
Salah satunya seperti yang dirasakan oleh Kepala Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Midra. Ia menjelaskan bahwa selama ini pihaknya mengalami kendala terbatasnya waktu untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait program redistribusi tanah. Hal ini terjadi mengingat warga di desanya jarang berada di rumah dan sering kali menetap di tengah hutan untuk berkebun.
“Masyarakat kami itu kan kadang-kadang berusaha di hutan, jadi di hutan ini seminggu sekali dia datang. Kita lakukan sosialisasi, kita cari untuk kelengkapan dan persyaratannya itu hari ini kita datangi, dari rumah ke rumah, kadang-kadang nggak ketemu. Itulah kendala kami di lapangan.” ujar Midra, Kepala Desa Garagata.
Hal serupa juga dirasakan oleh Kepala Desa Lok Batu, Kecamatan Haruai, yakni Iberahim. Ia pun berharap agar ke depannya durasi pendaftaran dapat lebih lama, sehingga warganya memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan dokumen persyaratan.
“Seperti kawan-kawan lainnya, ini sama, bahwa orang yang memiliki lahan tersebut tidak tinggal di Lok Batu, karena ada yang di mana-mana. Sedangkan waktu pada saat pendaftaran itu sangat sedikit. Jadi kami berharap untuk tahun depan diadakan lagi, dan dari saat ini kami akan berupaya menghubungi pemilik lahan itu sendiri.” ujar Iberahim, Kepala Desa Lok Batu.
Meski begitu, para kepala desa pun berkomitmen akan terus mensosialisasikan program ini. Hal ini seiring dengan pentingnya surat legalitas yang akan didapatkan oleh masyarakat dalam mengajukan redistribusi tanah.
(Maria Ulfah / TV Tabalong)