Home DPRD Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren

Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren

by iin hendriyani

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabalong ke-19 dan ke-20 Masa Sidang Tahun 2025, juga disampaikan penjelasan DPRD terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren. Melalui raperda itu, diharapkan dapat memberikan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan pondok pesantren.

DPRD Kabupaten Tabalong melalui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sumiati, menyampaikan penjelasan terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren yang dilaksanakan pada Senin, 14 April 2025.

Sumiati menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong, hanya 15 pondok pesantren yang tercatat secara resmi, dan masih banyak pondok pesantren yang eksis namun tidak tercatat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong.

Pondok pesantren yang tidak tercatat ini tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah. Sehingga dibutuhkan landasan hukum yang tegas untuk mengatur inventarisasi, agar ke depannya seluruh pondok pesantren mendapatkan pemerataan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan.

“Adapun pondok pesantren yang belum tercatat tidak dapat memperoleh bantuan dari pemerintah. Untuk itu dibutuhkan landasan hukum yang tegas untuk mengatur inventarisasi pondok pesantren, dengan tujuan tercapainya pemerataan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan pondok pesantren di Kabupaten Tabalong,” ujar Sumiati, Ketua Bapemperda DPRD Tabalong.

Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani, mengungkapkan bahwa raperda inisiatif ini sangat tepat diajukan oleh DPRD sebagai langkah fasilitasi dari pemerintah kepada lembaga-lembaga pesantren.

Melalui raperda ini juga diharapkan dapat mengembangkan pondok pesantren serta memberikan payung hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan pendidikan di pondok pesantren di Kabupaten Tabalong.

“Di Kabupaten Tabalong banyak tumbuh dan berkembang pondok pesantren yang belum mendapat perhatian dan dukungan dari pemerintah daerah. Dalam rangka memfasilitasi pendidikan pondok pesantren berupa bantuan sumber daya pendidikan, dukungan dakwah pondok pesantren, dan dukungan pemberdayaan pondok pesantren, perlu diatur kebijakannya berupa peraturan daerah, dengan harapan perda ini dapat menjadi payung hukum yang komprehensif bagi penyelenggara pendidikan di pondok pesantren yang ada di Tabalong,” ujar Muhammad Noor Rifani, Bupati Tabalong.

Bupati Tabalong juga berharap agar nantinya pembahasan raperda ini dapat melibatkan para pemangku kepentingan, khususnya dari perwakilan pondok pesantren, organisasi keagamaan, dan instansi terkait agar aturan yang nantinya dibuat tepat sasaran.

(Maria Ulfah/TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment