DPRD Tabalong berharap aset milik Pemkab Tabalong dapat diinventarisasi dengan rapi, sehingga menjadi gambaran bagi pengusaha untuk berinvestasi di Tabalong. Pihak DPRD pun mengaku siap mengawal inventarisasi aset tersebut.
Komisi II DPRD Tabalong melakukan rapat kerja dengan BPKAD Tabalong pada Kamis, 16 Januari 2025, di Sekretariat DPRD Tabalong, Kecamatan Murung Pudak. Dalam rapat kerja ini, anggota DPRD mempertanyakan posisi terakhir nilai aset yang dimiliki Pemkab Tabalong serta membahas manajemen pengelolaan aset daerah tersebut.
Berdasarkan data terakhir sebelum finalisasi verifikasi oleh BPK, nilai aset Pemkab Tabalong mencapai Rp7.166.071.000.000. Sedangkan bidang aset tanah yang sudah tersertifikasi sebanyak 1.394 bidang dari total register 1.875 bidang, atau sekitar 74,34 persen.
Ketua Komisi II DPRD Tabalong, Winarto, menilai dengan nilai aset mencapai Rp7 triliun, ketahanan devisa daerah terbilang cukup karena nilai aset tersebut dua kali lipat dari APBD 2025 yang mencapai Rp3,1 triliun. Namun, penertiban pengelolaan aset perlu ditingkatkan.
Winarto menegaskan pihak DPRD siap mengawal inventarisasi aset tersebut sejak dini. Pasalnya, dengan kejelasan aset daerah yang sudah terdata, tercatat resmi, dan tersertifikasi, dapat mengundang investor yang ingin berinvestasi di daerah, maupun di aset Pemkab Tabalong yang berada di luar daerah.
“Andaikan dana APBD yang kita dapatkan sekarang tidak mencukupi, kita bisa melakukan pinjaman dan sharing dengan pihak-pihak yang bisa bekerja sama dengan kita. Sebagai contoh, aset mangkrak bekas mess Tabalong yang ada di Banjarmasin, itu sejak dulu pernah mau dilakukan kerja sama dengan pihak-pihak lain untuk dibangun hotel atau apa yang bersifat bisa menilai profit, tapi sampai sekarang mangkrak, gak jadi apa-apa. Itu salah satu contoh. Nah, untuk ke depan kami harap pihak aset bisa menginventarisasi itu dan bisa dilakukan expose-expose sehingga itu bisa bernilai,” ujar Winarto, Ketua Komisi II DPRD Tabalong.
Adapun beberapa aset daerah yang menjadi sorotan Komisi II untuk diselesaikan permasalahannya adalah HGU perusahaan seperti PT Cakung Permata Nusa, termasuk wilayah Marido, PT Astra Indonesia, PT MSW, dan TPI, serta keberadaan aset wisata Tanjung Puri. Selain itu, Komisi II juga menyoroti aset dari provinsi agar dihibahkan ke kabupaten, seperti lahan-lahan yang dipakai untuk SMK, kantor eks-Samsat Tanjung Selatan, dan kejelasan bandara udara.
(Tim TV Tabalong)