DPRD Kabupaten Tabalong merevisi Alat Kelengkapan DPRD Tabalong. Dalam revisi ini terdapat sebanyak 4 perubahan, yaitu pada Banggar, Banmus, dan Bapemperda DPRD Tabalong.
Perubahan susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Tabalong disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Tabalong ke-5, masa sidang pertama tahun 2024, Senin, 11 November 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tabalong, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung.
Adapun perubahan pada Alat Kelengkapan Dewan ini adalah Winarto dari Fraksi PAN bergeser dari Banggar ke Bapemperda, Supoyo dari Fraksi Partai Demokrat-PDI Perjuangan bergeser dari Banggar ke Banmus, Muliana dari Fraksi Partai Demokrat-PDI Perjuangan bergeser dari Banmus ke Bapemperda, dan Rusdiah Murni dari Fraksi Partai NasDem bergeser dari Banmus ke Bapemperda.
Ketua DPRD Kabupaten Tabalong, Riza Fahlipi, menuturkan revisi Alat Kelengkapan Dewan ini sebelumnya telah dibahas melalui rapat internal antara seluruh pimpinan DPRD Tabalong beserta ketua fraksi dan telah disetujui.
“Jadi tadi siang kita sudah melakukan rapat internal antara unsur pimpinan dan seluruh ketua fraksi, sehingga kita mendapatkan sebuah kesepakatan terhadap musyawarah mufakat untuk sama-sama melakukan revisi terhadap alat kelengkapan dewan tersebut,” ujar Riza Fahlipi, Ketua DPRD Tabalong.
Riza menambahkan, revisi yang dilakukan ini telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 53 Ayat 1 dan 2 tentang Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
(Dano Nafarin, TV Tabalong)