Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tabalong, Norhayati, menekankan agar SKPD melakukan penataan arsip secara mandiri dan tidak membebankan penataan arsip pada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Pasalnya, LKD hanya bertugas melakukan pengelolaan arsip tertentu.
Penekanan tersebut diungkapkan Kepala Dispersip Tabalong, Norhayati, saat pembinaan pengelolaan arsip bagi sejumlah SKPD belum lama tadi.
Norhayati menjelaskan bahwa pengelolaan arsip-arsip kacau yang berada di masing-masing SKPD yang masih aktif atau masih berdiri merupakan kewajiban dari pengelola arsip yang ada di SKPD tersebut, bukan wewenang dari Lembaga Kearsipan Daerah (LKD).
Hal tersebut telah sesuai dengan Perka ANRI Nomor 46 Tahun 2015, yang mana LKD hanya bertugas melakukan penyelamatan arsip terhadap lembaga negara atau perangkat daerah yang bubar maupun bergabung.
“Tupoksi pengelola arsip dalam hal penataan arsip ini yang kami tangani adalah arsip dari SKPD yang bubar maupun bergabung, itu yang merupakan tugas LKD untuk menata dan mengelola arsip yang sudah tertuang dalam Perka ANRI. Di dalam Perka ANRI Nomor 46 Tahun 2015, LKD juga mengelola dan menata arsip yang diserahkan SKPD yang sudah sesuai dengan jadwal retensinya, berupa arsip statis yang permanen melalui daftar arsip dan berita acara,” kata Norhayati, Kepala Dispersip Tabalong.
Norhayati mengharapkan agar masing-masing SKPD serius melakukan pengelolaan dan penataan arsip sehingga kualitas kearsipan di Tabalong dapat semakin meningkat.
(Muhammad Ariadi/TV Tabalong)