Berbeda dari PNS, PPPK, hingga pensiunan, pembayaran tenaga honorer di Kabupaten Tabalong tidak diakomodir melalui dana APBD. Karena hal tersebut, kebijakan pun diserahkan ke masing-masing OPD.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Tabalong, Husin Ansari, usai mengikuti rapat paripurna di kantor DPRD Kabupaten Tabalong beberapa waktu lalu.
Husin menjelaskan, di tahun 2024 tenaga honorer kembali tidak mendapat tunjangan hari raya atau THR.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
“Untuk tenaga honorer kami sudah diingatkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk tidak bisa dibayarkan, nah sehingga tenaga honorer yang ada itu kebijakan masing-masing saja, jadi kami serahkan kepada masing-masing OPD, tapi untuk melalui APBD itu tidak diperkenankan,” Husin Ansari, Kepala BPKAD Kabupaten Tabalong.
Husin menjelaskan, setiap OPD dapat memberikan THR kepada tenaga honorer seperti yang dilakukan oleh pihaknya, salah satunya dengan menyisihkan THR dari para ASN dan PPPK untuk tenaga honorer.
Hal tersebut dilakukan agar para tenaga honorer juga dapat merasakan THR walau tidak banyak.
(Maria Ulfah, TV Tabalong)