Lapas Kelas IIB Tanjung mengusulkan ratusan Warga Binaan Permasyarakatan atau WBP mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Usulan remisi ini diberikan atas penilaian sikap dan perilaku para WBP selama menjalani masa tahanan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung, Heru Yuswanto, saat ditemui di ruang kantornya pada Selasa, 19 Februari 2024.
Heru menjelaskan dari total 390 WBP, sebanyak 309 di antaranya diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI untuk menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut diberikan kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat substansi dan administratif sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Heru menegaskan kepada seluruh masyarakat dan khususnya keluarga WBP bahwa remisi tidak dipungut biaya apapun, melainkan murni diberikan atas penilaian perilaku Warga Binaan selama dalam masa tahanan.
“Remisi tidak dipungut biaya. Kalau ada remisi, informasi petugas yang meminta pungutan biaya untuk remisi? Tolong sampaikan ke saya. Karena remisi itu sudah bisa diketahui oleh orang umum karena by system. Kalau penilaiannya baik, ya dapat. Kalau tidak, ya tidak. Kalau punya pelanggaran hukum disiplin, ya berarti tidak dapat,” ungkap Heru Yuswanto, Kalapas Kelas IIB Tanjung.
Heru juga menjelaskan terdapat dua jenis remisi yang akan diberikan pada Hari Raya Idul Fitri mendatang, yaitu remisi khusus 1, yaitu pemotongan masa tahanan, atau remisi khusus 2, yaitu langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
(Maria Ulfah, TV Tabalong)