Hingga saat ini tercatat puluhan ribu peserta BPJS Mandiri yang masuk dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) di Kabupaten Tabalong menunggak iuran bulanan. Nominal tunggakan mencapai angka hingga Rp10 miliar.
Berdasarkan data sampai dengan 31 Mei 2025, kepesertaan BPJS Kesehatan yang masuk kategori PBPU Mandiri di Kabupaten Tabalong mengalami penunggakan pembayaran iuran. Tercatat, untuk Kelas 1 terdapat 942 peserta dari 456 KK yang menunggak pembayaran. Untuk Kelas 2, terdapat 4.472 peserta dari 1.029 KK yang menunggak. Sedangkan di Kelas 3 sebanyak 20.766 peserta dari 2.628 KK menunggak. Jika diakumulasikan, total tunggakan secara keseluruhan mencapai Rp10 miliar 155 juta.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong, Husin Ansari, menyampaikan bahwa anggaran dari pemerintah daerah tidak bisa digunakan untuk membayar tunggakan kepesertaan BPJS Kesehatan kategori PBPU Mandiri. Pemkab Tabalong hanya bisa membayarkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan yang masuk kategori PBPU Pemda.
“Pemerintah bertanggung jawab untuk memberi iuran kepada masyarakat, itu untuk kelas 3. Tapi kalau yang di luar kelas 3, itu menjadi tanggungan baik itu perusahaan maupun tanggungan mandiri yang bersangkutan.” ujar Husin Ansari, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Tabalong.
Husin juga menyampaikan bahwa saat ini persentase Universal Health Coverage (UHC) di Tabalong mencapai 98,81 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Tabalong sebanyak 267.787 orang. Pemerintah pun membayarkan premi kepesertaan PBPU Pemda untuk 95.900 orang, dengan anggaran yang telah tersedia sebesar Rp48 miliar.
(Nova Arianti / TV Tabalong)