Home Tabalong Hari Ini Sempat Terkendala Status Hutan, Pemasangan Listrik Desa Terpencil Dipastikan Berlanjut

Sempat Terkendala Status Hutan, Pemasangan Listrik Desa Terpencil Dipastikan Berlanjut

by Muhammad Rais

Komisi Tiga DPRD Tabalong menggelar rapat lanjutan dengan PLN serta SKPD terkait mengenai upaya percepatan pembangunan listrik di dua desa terpencil. Dalam rapat tersebut, Komisi Tiga memaparkan hasil pertemuan dengan Kementerian LHK dan induk perusahaan yang sempat beroperasi di wilayah tersebut.

Rapat lanjutan koordinasi program pemasangan listrik pedesaan digelar Komisi Tiga DPRD Tabalong pada Kamis, 11 Juli 2024, di Sekretariat DPRD Tabalong, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Pemerintah Kabupaten Tabalong bekerja sama dengan PLN akan memperluas jaringan listrik ke dua desa terpencil di Kecamatan Bintang Ara, yaitu Hegarmanah dan Dambung Raya.

Perluasan ini melanjutkan pembangunan listrik di Desa Panaan, Kecamatan Bintang Ara tahun lalu.

Ketua Komisi Tiga DPRD Tabalong, Muchlis, memaparkan bahwa berdasarkan hasil pertemuan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), pemasangan tiang listrik tidak perlu izin dari Kementerian LHK, cukup melakukan koordinasi sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2022.

Hal ini dikarenakan pembangunan listrik berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Kemudian, untuk memudahkan mobilisasi tiang-tiang listrik PLN, Komisi Tiga juga berkoordinasi dengan PT Barito Pasifik di Jakarta, selaku induk perusahaan PT Aya Yayang yang sempat beroperasi di Hegarmanah dan Dambung Raya.

Perusahaan tersebut merupakan pemegang izin usaha HPH atau Hak Pengusahaan Hutan di Desa Hegarmanah dan Dambung Raya.

“Hambatan itu kan karena izin darinya yang belum ada, karena itu termasuk dalam kawasan hutan, tapi setelah kita tadi semua mendengar bahwa Kementerian Lingkungan Hidup selalu memberikan kemudahan-kemudahan untuk kepentingan akses masyarakat, apa saja. Nah malah kalau sudah jadi kawasan HPH, itu tidak perlu lagi ada izin, itu sudah diberikan kemudahan-kemudahan seperti itu, termasuk listrik masuk kawasan nggak perlu lagi izin, karena kalau ada yang pemilik HPH, ya bekerja sama dengan pemilik HPH,” kata Muchlis, Ketua Komisi III DPRD Tabalong.

Muchlis berharap, dengan adanya upaya percepatan pemasangan tiang listrik ini, maka Desa Hegarmanah dan Dambung Raya terjamah oleh listrik dalam waktu dekat. Ia pun optimis pemasangan tiang listrik rampung pada tahun 2024.

Diketahui pembangunan listrik desa terpencil sudah dilakukan PLN di Desa Panaan, Kecamatan Bintang Ara, pada tahun lalu. Sebanyak 100 tiang listrik sudah terpasang hingga Dusun Kalingai, Desa Panaan. Selanjutnya masih ada sekitar 600 tiang listrik untuk perluasan jaringan listrik ke Desa Hegarmanah dan Dambung Raya.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Related Posts

Leave a Comment