RAPERDA penyelenggaraan perizinan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet yang sebelumnya masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2026, disepakati untuk dihapuskan, pasalnya RAPERDA tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang.
Hal itu disampaikan ketua BAPEMPERDA DPRD Tabalong, Sumiati saat diwawancarai usai memimpin Rapat penyampaian PROPEMPERDA Tahun 2026, pada Senin 10 November 2025. di Ruang Sekretariat DPRD Tabalong.
Sumiati menjelaskan, bahwa pihak BAPEMPERDA dan Pemerintah Kabupaten Tabalong sepakat untuk menghapus RAPERDA penyelenggaraan perizinan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet dari PROPEMPERDA Tahun 2026.
Hal ini dilakukan karena RAPERDA tersebut tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini, karna terjadi penurunan produksi hasil sarang burung walet sehingga tidak memungkinkan untuk menerapkan RAPERDA tersebut.
(SOT: SUMIATI. KETUA BAPEMPERDA DPRD TABALONG) (“karena yang pertama kami merasa sudah tidak relevan lagi dengan tarif yang ditetapkan dengan kondisi yang sekarang. Kondisi yang sekarang ini karena produksi hasil sarang burung wallet ini lebih dari 60% penurunan jumlah produksi. Sementara tariff yang ditetapkan adalah tariff yang tinggi. Kami berkeinginan agar perda yang kita bentuk ini, perda yang kita hasilkan ini dapat dilaksanakan dan dapat ditaati bagi yang berkepentingan. Agar dalam penegakan perda itu betul-betul dapat dilaksanakan dapat dijalankan”)UJAR SUMIATI KETUA BAPEMPERDA DPRD TABALONG.
Diketahui RAPERDA mengenai penyelenggaraan perizinan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet telah beberapa kali masuk dalam PROPEMPERDA Tabalong namun belum dilakukan pembahasan,RAPERDA tersebut memuat mengenai lokasi pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, ketentuan perizinan, kewajiban pemegang izin, pembatalan atau pencabutan izin, pembinaan, pengawasan, sanksi serta ketentuan.
(NOVA ARIANTI. TV TABALONG MELAPORKAN)
