Penjabat Bupati Tabalong, Hamida Munawarah, menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2024. Hal tersebut disampaikan PJ Bupati Tabalong dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabalong ke-11 Masa Sidang 2 Tahun 2024 pada Jumat, 26 Juli 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tabalong.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Tabalong, Mustafa, didampingi Wakil Ketua 1 Jurni, dan turut dihadiri para anggota DPRD, Penjabat Bupati Tabalong Hamida Munawarah, jajaran Forkopimda, dan jajaran OPD.
Pada rapat paripurna ke-11 Masa Sidang 2 Tahun 2024 ini, Penjabat Bupati Tabalong menyerahkan dokumen rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024 kepada 7 fraksi DPRD Tabalong.
Penjabat Bupati Tabalong, Hamida Munawarah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024 memperhatikan beberapa hal, seperti asumsi ekonomi makro Kabupaten Tabalong tahun 2024 dengan mempertimbangkan asumsi ekonomi nasional dan provinsi Kalsel, target pertumbuhan ekonomi, target tingkat kemiskinan, target pengangguran terbuka, target IPM, target rasio gini, serta target inflasi.
Selain itu, untuk melaksanakan kegiatan pembangunan, ada beberapa prioritas pembangunan di tahun 2024, seperti percepatan dan pemerataan pertumbuhan ekonomi melalui sektor-sektor potensial dan produktif, pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau untuk mendukung terwujudnya SDM yang berdaya saing, kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah sebagai serambi depan IKN dalam mendukung konektivitas dan jalur logistik, serta kualitas pengelolaan pemerintahan dan pelayanan publik yang prima, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup.
“Kami atas nama pihak eksekutif dengan perasaan yang tulus ikhlas menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, terutama kepada saudara pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas terselenggara nya rapat paripurna dewan pada hari ini. Tentunya terhadap pendapat, saran dan usul merupakan bahan masukan dan dipertimbangkan dalam rangka penyempurnaan penyusunan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan tahun anggaran 2024,” ujar Hamida Munawarah, Penjabat Bupati Tabalong.
Hamida menambahkan, untuk prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan tahun anggaran 2024, yakni pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 2,6 triliun, yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 247 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 2,2 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp 140 miliar.
Sedangkan untuk rencana alokasi perubahan belanja daerah, dengan melihat kemampuan keuangan daerah pada tahun anggaran 2024, diperkirakan mencapai Rp 3,1 triliun. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 560 miliar, dan pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp 42 miliar, sehingga pembiayaan netto diproyeksikan sebesar Rp 517 miliar.
Atas dasar asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut, maka total APBD Kabupaten Tabalong pada rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 3,2 triliun.
(Nova Arianti, TV Tabalong)