Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong membuka layanan aduan bagi pekerja perempuan yang mengalami diskriminasi. Posko tersebut merupakan salah satu upaya dalam melindungi hak pekerja perempuan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Tabalong, Raudatul Jannah, saat diwawancarai usai pembukaan sosialisasi dan advokasi tenaga kerja perempuan, pada Selasa, 23 Juli 2024 di Gedung Informasi Pembangunan, yang digelar oleh DP3AP2KB Tabalong.
Raudatul Jannah mengatakan bahwa saat ini jumlah pekerja perempuan di Tabalong yang terdata melalui aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan sebanyak 1.385 orang atau sekitar 7,6 persen dari total 19.087 pekerja yang terdata di aplikasi.
Meskipun masih terbilang sedikit, namun para pekerja perempuan harus dilindungi dalam bekerja agar tidak terjadi diskriminasi.
Salah satu bentuk perlindungan tersebut ialah melalui layanan aduan bagi pekerja perempuan di Disnaker.
“Selama ini tenaga kerja perempuan tidak ada pelaporan ataupun konsultasi terkait diskriminasi, atau terkait dengan permasalahan mereka. Pekerja atau perusahaan tidak melaksanakan ketentuan, sampai saat ini tidak ada yang melapor ke tempat kami. Jadi kami rasa tenaga kerja perempuan cukup terlindungi sesuai dengan peraturan perusahaannya masing-masing,” ujar Raudatul Jannah, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Tabalong.
Jannah mengatakan bahwa pihaknya siap melayani para pekerja perempuan baik berupa konsultasi, pelaporan, ataupun pengaduan mengenai ketenagakerjaan selama menjadi kewenangan pihaknya.
(Nova Arianti/TV Tabalong)